Radar Tsunami di Pariaman Ditolak Warga
Radar Tsunami Picu Konflik di Pariaman, Pemerintah Klaim untuk Kebaikan Bersama
Data dari radar ini bisa diakses langsung oleh masyarakat melalui aplikasi BMKG, memberikan peringatan dini yang bisa menyelamatkan nyawa.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Proses sterilisasi lahan dilakukan secara tiba-tiba tanpa surat peringatan resmi, membuat pedagang dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi merasa dirugikan.
Baca juga: 2 Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar di Kamang Baru Sijunjung, Kerugian Rp80 Juta

Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Alfian, mengakui penertiban dilakukan hanya berdasarkan pemberitahuan lisan.
Ia juga mengklaim sosialisasi sudah dilakukan, namun hanya terbatas pada tokoh adat, bukan masyarakat umum.
Ia berdalih, proyek dari pemerintah pusat ini tidak memerlukan izin lingkungan karena tidak menimbulkan dampak negatif.
"Ini hanya masalah miskomunikasi," ujar Alfian.
Namun, bagi warga yang kehilangan tempat usahanya, alasan itu sulit diterima.
Radius Syahbandar mencoba menenangkan kekhawatiran masyarakat dengan memastikan bahwa pedagang tetap bisa berjualan dengan penataan ulang lokasi, meskipun bangunan semi permanen harus dibongkar.
Ia juga menjanjikan BMKG akan mempekerjakan warga lokal untuk menjaga aset negara tersebut.
Baca juga: BMKG Catat 122 Hotspot di Sumbar, Padang Belum Terdampak Asap
Pemerintah berharap masyarakat bisa bersabar dan mendukung proyek ini.
Proses pembangunan diperkirakan akan dimulai pada Agustus 2025 dengan target pemasangan alat pada Februari 2026.
Setelah selesai, Pemerintah Kota Pariaman berencana mengemas HF Radar ini menjadi destinasi wisata edukasi yang menarik bagi pelajar.
Namun, di tengah janji-janji manis itu, masyarakat tetap merasa tindakan penggusuran tanpa sosialisasi resmi adalah sebuah ketidakadilan.
Mereka hanya bisa berharap, janji pemerintah akan benar-benar terwujud dan investasi besar ini benar-benar membawa manfaat yang dijanjikan, bukan hanya meninggalkan rasa kecewa.
7 Fakta Penolakan Radar Tsunami Rp28 M di Pariaman, Pemerintah Klaim Demi Keselamatan dan Ekonomi |
![]() |
---|
KAN Pasa Pariaman Kecam Proyek HF Radar: Hak Adat Dilanggar, Pedagang Digusur Tanpa Sosialisasi |
![]() |
---|
Pedagang Wanita Pariaman Lawan Penggusuran, Berjuang Bela Hak Dalam Pembangunan Radar Tsunami |
![]() |
---|
Kasat Pol PP Pariaman Laporkan Warga untuk Cegah Aksi Anarkis saat Penertiban Radar Tsunami |
![]() |
---|
Kasat Pol PP Pariaman Koordinasi dengan Wali Kota Usai Laporkan Warga Tolak Radar Tsunami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.