Radar Tsunami di Pariaman Ditolak Warga
Kasat Pol PP Pariaman Koordinasi dengan Wali Kota Usai Laporkan Warga Tolak Radar Tsunami
Kasat Pol PP Kota Pariaman akan berkoordinasi dengan pimpinan (Wali Kota) pasca melaporkan seorang warga
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kasat Pol PP Kota Pariaman akan berkoordinasi dengan pimpinan (Wali Kota) pasca melaporkan seorang warga yang menolak ditindak saat proses sterilisasi lokasi untuk pembangunan High Frequncy Radar tsunami di daerah tersebut Rabu (16/7/2025).
Laporan yang dilakukan oleh Kasat Pol PP Kota Pariaman ini pada Polres Pariaman atas dasar pengancaman dengan senjata tajam.
Pengecaman tersebut dilakukan terlapor bernama Alfitra Nuzla saat tim gabungan melakukan penindakan dalam rangka sterilisasi area.
Dalam sejumlah tayangan video yang beredar pengancaman dengan senjata tajam ia lakukan dengan membawa sebilah parang saat proses eksekusi, lokasi temptnya berjualan.
Kasat Pol PP Alfian, mengatakan, laporan dilakukan karena adanya gesekkan antara petugas dengan pedagang saat proses penertiban.
Baca juga: Insiden Boat Terbalik, Kapolres Mentawai Minta Operator Kapal Tak Kalah oleh Desakan Penumpang
Tujuan dari pelaporan ini menurutnya guna mengantisipasi kegiatan anrkis dari masyarakat saat pihaknya sedang menjalankan tugas.
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan, malah ingin menyelesaikan dengan baik-baik,” ujarnya ditemui, Rabu (16/7/2025).
Hanya saja agar suatu persoalan berjalan sesuai prosedurnya, maka Kasat mengambil tindakan menempuh jalur hukum.
Tindakan ini tentu menjadi sorotan bagi masyarakat, mengingat adanya cacat prosedural yang dilakukan oleh Pemerintah sejak awal melakukan sterilisasi.
Kendati demikian, Alfian menegaskan agar masyarakat tidak menyalah artikan maksud laporannya, di tengah situasi yang terjadi.
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Sungai Bangek Padang Temukan Mortir Berkarat di Kebun, Diduga Peninggalan Perang
Situasi di lapangan menunjukan, bahwa ada upaya dari pemerintah untuk mewujudkan segala cara demi mensukseskan proyek nasional bernilai Rp28 miliar.
“Bagi saya ini adalah bentuk mencari jalan terbaik, jadi tidak usah dibesar-besarkan,” tuturnya.
Di samping proses hukum yang berlangsung, Alfian menyebut sudah bertemu dengan terlapor.
Hasil pertemuannya, terlapor akan merapikan bangunan sendiri tanpa dibantu Satpol PP, karena takut merusak aset warungnya.
Terkait akan melakukan pencabutan laporan, Kasat Pol Pp mengaku tidak bisa memutuskan sendiri, harus melalui pimpinan (Wali Kota).
Baca juga: Cerita Dzaky Datang dari Payakumbuh ke SMAN 5 Bukittinggi, Terpaksa Pulang Gegara Sekolah Digembok
“Saya tidak bisa putuskan sendiri, saya punya pimpinan, tentu akan koordinasi untuk mencarikan jalan terbaik,” ujarnya.
Ia berharap dinamika yang terjadi saat ini, tidak akan menggangu proses pembangunan HF Radar Tsunami di Kota Pariaman.
“Mudah-mudahan, pembangunan ini bisa terealisasi. Kalau memang ada masalah bisa duduk bersama,” tuturnya.(*)
7 Fakta Penolakan Radar Tsunami Rp28 M di Pariaman, Pemerintah Klaim Demi Keselamatan dan Ekonomi |
![]() |
---|
Radar Tsunami Picu Konflik di Pariaman, Pemerintah Klaim untuk Kebaikan Bersama |
![]() |
---|
KAN Pasa Pariaman Kecam Proyek HF Radar: Hak Adat Dilanggar, Pedagang Digusur Tanpa Sosialisasi |
![]() |
---|
Pedagang Wanita Pariaman Lawan Penggusuran, Berjuang Bela Hak Dalam Pembangunan Radar Tsunami |
![]() |
---|
Kasat Pol PP Pariaman Laporkan Warga untuk Cegah Aksi Anarkis saat Penertiban Radar Tsunami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.