Kasus Narkoba di Pesisir Selatan

Pemuda di Pessel Diduga Edarkan Sabu dan Ganja di Sungai Liku Pelangai

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang berada di dalam rumah.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polsek Ranah Pesisir
PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA- Seorang pemuda berinisial YN (25) ditangkap oleh jajaran Polsek Ranah Pesisir karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga, petugas menemukan satu kotak berisi satu paket sedang sabu, satu paket sedang ganja kering, tujuh plastik klip bening ukuran sedang, delapan klip bening kecil, satu timbangan digital warna hitam, dan satu unit ponsel merek Realme tipe C51 warna biru laut. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Seorang pemuda berinisial YN (25) ditangkap oleh jajaran Polsek Ranah Pesisir karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka di Kampung Sungai Liku Atas, Nagari Sungai Liku Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kapolsek Ranah Pesisir, Iptu Okdianto mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Macan Pelangai langsung bergerak ke lokasi yang dipimpin oleh saya sendiri bersama Waka Polsek,” ujarnya.

Baca juga: Beruang Madu Masuk Pemukiman Warga di Tanah Datar, Diduga Akibat Kebakaran Hutan

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Dari penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga, petugas menemukan satu kotak berisi satu paket sedang sabu, satu paket sedang ganja kering," ujarnya.

Kemudian, ikut diamankan berupa tujuh plastik klip bening ukuran sedang, delapan klip bening kecil, satu timbangan digital warna hitam, dan satu unit ponsel merek Realme tipe C51 warna biru laut.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Ranah Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Profil Jasman Rizal: Dilantik Jadi PJ Sekda Dharmasraya, Pernah Dua Kali Jabat Kepala Daerah

Pihak kepolisian juga menyebutkan akan segera menerbitkan Laporan Polisi Model A dan melakukan gelar perkara untuk mengusut jaringan di balik peredaran barang haram tersebut.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ranah Pesisir,” pungkas Okdianto. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved