Kasus Narkoba di Pesisir Selatan

2 Pemuda Asal Bengkulu Ketahuan Hendak Mencuri di Pessel, Ternyata Juga Simpan Sabu & Ganja di Helm

Setelah diamankan warga, kemudian pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian dari Polsek Koto XI Tarusan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polsek Koto XI Tarusan
KASUS NARKOBA- Sebanyak dua orang pemuda berinisial MFN (22) dan FN (24) saat menunjuk barang bukti dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (6/8/2025). Kedua pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Koto XI Tarusan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dan ganja. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak dua orang pemuda yang diduga hendak melakukan pencurian diamankan warga dan ditemukan narkoba dalam helm milik salah satu pelaku di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui bahwa kedua pelaku berinisial MFN panggilan Fadel (22) dan FN panggilan Fedi (24) warga Kelurahan Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mungko-Mungko, Provinsi Bengkulu.

Kedua pelaku diduga melakukan percobaan pencurian di Kampung Barung-Barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Setelah diamankan warga, kemudian pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian dari Polsek Koto XI Tarusan.

Baca juga: Wabup Dharmasraya Leli Arni Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-356 Kota Padang

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (6/7/2025) malam.

"Untuk kronologinya, berawal ketika personel Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang telah dicurigai melakukan percobaan pencurian di rumah warga Kampung Barung-Barung Belantai," ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Kedua pelaku MFN dan FN langsung diamankan dan dibawa oleh warga bersama personel Bhabinkamtibmas Barung-Barung Belantai ke Mako Polsek Koto XI Tarusan.

Baca juga: Jalan Ditutup 2,5 Jam di Bukittinggi Minggu Pagi, Rute Lari Peserta Police Women Run 2025 Steril

Selanjutnya personel Reskrim Polsek Koto XI Tarusan melakukan interogasi singkat terkait dugaan percobaan pencurian yang dilaporkan warga tersebut.

Namun, karena gerak geriknya mencurigakan, AKP Donny Putra memerintahkan untuk dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang digunakan pelaku dengan disaksikan Wali Nagari Nanggalo, Ketua Pemuda dan masyarakat.

"Hasilnya, ditemukan kotak rokok yang berisi narkoba di dalamnya. Kotak rokok ini ditemukan dalam helm inisial MFN," sebutnya.

Setelah kotak rokok dibuka, petugas kepolisian mendapati satu paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dan dibungkus menggunakan kertas bewarna putih.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Sijunjung 7 Agustus 2025 Bertahan Rp3.290 per Kilogram

Kemudian ganja kering dalam kotak rokok, empat lembar kertas papir, kaca pirek, jarum, gunting, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Diduga narkoba jenis sabu merupakan milik inisial FN, dan merupakan sisa dari barang yang telah dijual sebelumnya di daerah Muko-Muko Bengkulu.

Sedangkan narkoba jenis ganja adalah milik MFN. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Koto XI Tarusan untuk pengusutan lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved