Kasus Narkoba di Pesisir Selatan

Polisi Ringkus 2 Pemuda dalam Rumahnya di Sutera Pessel, Diduga Edarkan Sabu

Ditemukan empat paket kecil sabu, satu paket sabu berukuran sedang, serta satu unit handphone merek Redmi berwarna biru.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Pesisir Selatan
PENANGKAPAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dua pelaku masing-masing berinisial R (18) dan R A (28). Keduanya ditangkap dalam waktu berdekatan usai petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kali ini, dua pemuda diamankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (4/8/2025).

Dua pelaku masing-masing berinisial R (18) dan RA (28).

Keduanya ditangkap dalam waktu berdekatan usai petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Baca juga: Bawaslu Sijunjung dan DPR RI Perkuat Lembaga Pengawasan Pemilu Pasca Keputusan MK

Penangkapan pertama dilakukan terhadap R, yang diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Koto Panjang, Kenagarian Koto Nan Tigo Utara, Kecamatan Sutera.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal, pelaku berhasil kami amankan saat berada di dalam rumah," kata Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu unit handphone merek Oppo berwarna biru.

"Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Hardi.

Baca juga: Harga Buncis Naik dari Rp12 Ribu Jadi Rp28 Ribu di Pasar Raya Padang

Satu jam berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, tim kembali bergerak ke Kampung Aurduri Koto Baru, Nagari Aurduri, Kecamatan Sutera.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RA yang juga tengah berada di dalam rumah.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu, satu paket sabu berukuran sedang, serta satu unit handphone merek Redmi berwarna biru.

"Pelaku RA juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Keduanya sudah kami bawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut," terang Hardi.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

"Ini bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di Pesisir Selatan," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved