Kabupaten Sijunjung

Bawaslu Sijunjung dan DPR RI Perkuat Lembaga Pengawasan Pemilu Pasca Keputusan MK

Kegiatan itu bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu demi mewujudkan pemilu yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
BAWASLU SIJUNJUNG- Bawaslu Kabupaten Sijunjung menggelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Rabu (6/8/2025). Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri menuturkan kegiatan ini merupakan kegiatan perdana Bawaslu Sijunjung setelah tahapan pilkada berakhir. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menggelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Rabu (6/8/2025).

Kegiatan itu bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu demi mewujudkan pemilu yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri menuturkan kegiatan ini merupakan kegiatan perdana Bawaslu Sijunjung setelah tahapan pilkada berakhir.

Penguatan dilakukan bertepatan juga dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Baca juga: Harga Buncis Naik dari Rp12 Ribu Jadi Rp28 Ribu di Pasar Raya Padang

“Penguatan kelembagaan tidak hanya mencakup aspek struktural dan sumber daya manusia, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kerja nyata pasca Pilkada,”ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait atas kelancaran Pilkada yang digelar beberapa waktu lalu.

Bupati Sijunjung, Benny Dwifa mengatakan pengawasan terhadap pemilu sangat penting dilakukan untuk lebih meningkatkan integritas.

“Terima kasih juga kepada seluruh panitia atau stakeholder terkait atas kelancaran Pilkada dan Pemilu yang lalu hingga terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”jelasnya.

Baca juga: TMMD Kodim 0310/SSD Hadirkan Perpustakaan Keliling yang Menarik Perhatian Anak-Anak di Dharmasraya

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner menuturkan dalam diskusi ini akan dibahas terkait keputusan MK yang memisahkan Pemilu dan Pilkada.

Dengan adanya keputusan MK itu tentu akan menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Menurutnya, keputusan MK itu bisa terjadi karena melihat beban kerja jika pemilihan dilakukan serentak, terbatasnya pencarian figur politik dan evaluasi yang singkat.

Untuk itu lebih jelas akan dibahas dalam kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yakni Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Dosen UNAND, Beni Kharisma Arrasuli, dan Dosen UNAND, Dewi Anggraini.

Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan terkait strategi penguatan kelembagaan pengawas Pemilu di era digital.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 seharusnya memastikan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung.

Baca juga: Kejati Sumbar Raih Peringkat III Kinerja Bidang Intelijen Semester I 2025

MK melampaui kewenangan yang diberikan. Sebab, MK sudah tidak menguji norma, tapi sudah membuat norma itu sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved