Kabupaten Sijunjung
Bawaslu Sijunjung dan DPR RI Perkuat Lembaga Pengawasan Pemilu Pasca Keputusan MK
Kegiatan itu bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu demi mewujudkan pemilu yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menggelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Rabu (6/8/2025).
Kegiatan itu bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu demi mewujudkan pemilu yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri menuturkan kegiatan ini merupakan kegiatan perdana Bawaslu Sijunjung setelah tahapan pilkada berakhir.
Penguatan dilakukan bertepatan juga dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Baca juga: Harga Buncis Naik dari Rp12 Ribu Jadi Rp28 Ribu di Pasar Raya Padang
“Penguatan kelembagaan tidak hanya mencakup aspek struktural dan sumber daya manusia, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kerja nyata pasca Pilkada,”ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait atas kelancaran Pilkada yang digelar beberapa waktu lalu.
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa mengatakan pengawasan terhadap pemilu sangat penting dilakukan untuk lebih meningkatkan integritas.
“Terima kasih juga kepada seluruh panitia atau stakeholder terkait atas kelancaran Pilkada dan Pemilu yang lalu hingga terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”jelasnya.
Baca juga: TMMD Kodim 0310/SSD Hadirkan Perpustakaan Keliling yang Menarik Perhatian Anak-Anak di Dharmasraya
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner menuturkan dalam diskusi ini akan dibahas terkait keputusan MK yang memisahkan Pemilu dan Pilkada.
Dengan adanya keputusan MK itu tentu akan menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Menurutnya, keputusan MK itu bisa terjadi karena melihat beban kerja jika pemilihan dilakukan serentak, terbatasnya pencarian figur politik dan evaluasi yang singkat.
Untuk itu lebih jelas akan dibahas dalam kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yakni Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Dosen UNAND, Beni Kharisma Arrasuli, dan Dosen UNAND, Dewi Anggraini.
Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan terkait strategi penguatan kelembagaan pengawas Pemilu di era digital.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 seharusnya memastikan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung.
Baca juga: Kejati Sumbar Raih Peringkat III Kinerja Bidang Intelijen Semester I 2025
MK melampaui kewenangan yang diberikan. Sebab, MK sudah tidak menguji norma, tapi sudah membuat norma itu sendiri.
1092 PPPK di Sijunjung Resmi Dilantik, Bupati Benny Ajak Jaga Integritas ASN |
![]() |
---|
Pelatihan Sabun Cuci Piring di Nagari Koto Tuo Sijunjung Tingkatkan Kemandirian dan Pendapatan |
![]() |
---|
Peringati Himpaudi ke-20, Kecamatan Koto VII Sijunjung Gelar Kegiatan Parenting |
![]() |
---|
Akses ke Geopark Silokek Sijunjung Dilengkapi Penunjuk Arah, Beberapa Titik Jalan Masih Rusak |
![]() |
---|
Menikmati Pesona Geopark Silokek Sijunjung yang Dikelilingi Tebing Karst yang Memukau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.