Kabupaten Sijunjung
Polres Sijunjung Tangkap Bandar Sabu di Koto VII, Polisi Sita 4,68 Gram Barang Bukti
Polres Sijunjung melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai bandar Narkoba di Jorong Guguk Tinggi,
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Polres Sijunjung melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai bandar Narkoba di Jorong Guguk Tinggi, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII , Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan paket narkotika jenis sabu seberat 4,68 gram. Penangkapan terhadap pelaku dilaksanakan, Selasa (21/10/2025) kemarin.
Tersangka berinisial MP (38) warga Jorong Koto Guguak, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII.
Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal menjelaskan penangkapan berlangsung dirumah MP.
Baca juga: Cuaca Mentawai Rabu 22 Oktober 2025, Siang hingga Sore Berpotensi Hujan Ringan-Sedang
“Penangkapan langsung di rumah pelaku sekitar jam 23.30 WIB dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dan ditemukan barang bukti di dalam saku celananya,” kata AKP Syafwal saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).
Selanjutnya tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti.
Petugas juga menyita barang bukti seperti satu buah plastik klip warna bening berukuran menengah yang di dalamnya berisikan satu buah bungkusan plastik klip warna bening berukuran menengah yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Satu buah bungkusan plastik warna bening yang berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip kosong warna bening, satu buah tas salempang bewarna hitam yang didalamnya berisi dua buah bungkusan plastic klip berukuran menengah yang diduga sabu.
Dua buah plastik klip kosong, satu unit timbangan digital berwarna hitam dan satu set alat hisap bong.
Baca juga: Bukan di KUA, Enam Pasang Pengantin Nikah di Kantor Kejaksaan Dharmasraya
Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung guna proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
| Bupati Sijunjung Buka Kejuprov Sepak Takraw se Sumatera Barat, Serukan Semangat Sportivitas |
|
|---|
| Lantik 8 Pegawai Lingkup Pemkab Sijunjung, Bupati Benny Ingatkan Kedisiplinan |
|
|---|
| Benny Dwifa Lanjut Pimpin DPD Golkar Sijunjung Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Rakor Percepatan Penurunan Stunting, Wabup Sijunjung Ajak Semua Pihak Kolaborasi |
|
|---|
| Kemenperin Bersama Anggota DPR RI Athari Gauthi Ardi Gelar Bimtek Wirausaha Baru IKM di Sijunjung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.