Kasus Narkoba di Pesisir Selatan

Satresnarkoba Polres Pessel Tangkap IRT di Pasar Surantih, Diduga Edarkan Sabu

Inisial TA diamankan oleh petugas kepolisian saat berada di dalam rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satresnarkoba Polres Pessel
PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (25) diamankan dalam sebuah penggerebekan di Kampung Simpang Samudra, Kenagarian Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (25) diamankan dalam sebuah penggerebekan di Kampung Simpang Samudra, Kenagarian Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Inisial TA diamankan oleh petugas kepolisian saat berada di dalam rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba.

Baca juga: Pulang dari Malaysia, Skuad Kabau Sirah Berencana Gelar Laga Uji Coba di GHAS

Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah diyakini, tim opsnal melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang perempuan,” ujar AKP Hardi, Senin (28/7/2025).

Dalam penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna silver, serta satu unit handphone merek OPPO warna biru.

Baca juga: Buka Jalur Pendakian Gunung Kerinci, Pemkab Solsel Gelar Penanaman Pohon Bersama Balai Besar TNKS

“TA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” kata AKP Hardi.

Saat ini, tersangka TA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Hardi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Kami akan melengkapi berkas penyidikan dan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved