Penertiban Pemandian di Lembah Anai

Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan, BKSDA Sumbar Beri Penjelasan

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Hartono, menyebutkan bahwa permasalahan aktivitas ilegal

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN LEMBAH ANAI - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Hartono saat diwawancarai, Rabu (25/6/2025). Hartono, menyebutkan bahwa permasalahan aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, adalah masalah lama yang belum menemukan solusi tuntas. 

Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah menjaga kelestarian hutan sekaligus mengantisipasi potensi bencana alam.

Baca juga: Petugas Pasang Palang Larangan di Pemandian Lembah Anai Sumbar, Termasuk Rumah Makan Sekitarnya

“Penertiban ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Kawasan ini juga rawan bencana, seperti banjir lahar dingin yang terjadi tahun lalu. Dengan penertiban ini, kami ingin mengurangi risiko di sepanjang aliran sungai,” jelasnya.

Terkait adanya beberapa sertifikat tanah di sekitar kawasan TWA, Yazid membenarkan bahwa ada dokumen resmi yang dikeluarkan sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.

“Berdasarkan keterangan dari ATR/BPN, memang ada sertifikat tanah yang sah di area sekitar sini. Sertifikat tersebut diterbitkan pada masa Hindia Belanda, sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk sertifikasi di dalam kawasan hutan, menurut Yazid banyak ditemukan sertifikat yang tidak sesuai dengan penetapan kawasan hutan saat ini.

“Ada banyak sertifikat di kawasan hutan. Jika sertifikat itu diterbitkan sebelum penetapan kawasan hutan, maka statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, jika sertifikat berada dalam kawasan hutan yang sudah ditetapkan, maka sertifikat tersebut tidak berlaku,” tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved