Penertiban Pemandian di Lembah Anai

Petugas Pasang Palang Larangan di Pemandian Lembah Anai Sumbar, Termasuk Rumah Makan Sekitarnya

Petugas gabungan memasang palang larangan bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Konservasi” di pintu masuk Pemandian Alam Damai Wisata, kawasan Taman

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN KAWASAN PEMANDIAN - Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat serta sejumlah pihak terkait melakukan penertiban terhadap kawasan Pemandian Alam Damai Wisata yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar didampingi oleh personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tanah Datar. 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Petugas gabungan memasang palang larangan bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Konservasi” di pintu masuk Pemandian Alam Damai Wisata, kawasan Taman Wisata Alam Lembah Anai, Tanah Datar, Rabu (25/6/2025).

Pemasangan palang dilakukan setelah tim dari Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumatera Barat menertibkan aktivitas warga dan pedagang yang masih berlangsung di area pemandian.

Selain di pintu masuk kolam, papan peringatan serupa juga dipasang di sebuah rumah makan yang berada tidak jauh dari lokasi.

Pantauan TribunPadang.com di lokasi, penertiban dilakukan di area seluas 12 hektare yang termasuk dalam kawasan konservasi TWA Lembah Anai.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar didampingi oleh personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tanah Datar.

Baca juga: Update Orang Tenggelam di Batang Kuranji Padang, Polisi: Korbannya Sudah Ditemukan

Saat petugas tiba di lokasi, masih terlihat sejumlah warga yang tengah berenang serta pedagang yang beraktivitas di sekitar kolam pemandian. Petugas kemudian meminta agar seluruh aktivitas dihentikan.

Pihak pengelola kolam sempat melakukan diskusi dengan petugas terkait penertiban ini. Namun, diskusi tersebut berlangsung cukup alot dan diwarnai perdebatan mengenai legalitas pengelolaan pemandian tersebut.

Salah seorang pengelola mengaku telah mengantongi izin dari pemerintah nagari setempat.

“Kami punya izin dari perangkat nagari untuk mengelola tempat ini. Jadi jangan asal bongkar,” ujar seorang pengelola di lokasi.

Meski begitu, pihak Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar menegaskan bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah konservasi yang tidak diperkenankan untuk kegiatan komersial tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Hadirkan Iklan Terbaru, Shopee Siap Berikan Garansi Harga Terbaik dan Besok Pasti Sampai

Setelah diskusi yang cukup panjang, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Pemandian Alam Damai Wisata sementara waktu.

Hingga berita ini diturunkan, penjagaan di lokasi masih dilakukan oleh petugas gabungan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved