Kota Pariaman

Tiang Reklame di Pantai Gondariah Pariaman Dibongkar, Satpol PP Singgung Soal 157 Titik Tak Berizin

Pembongkaran tiang reklame ini, merupakan hasil dari kajian tim khusus yang dibuat Pemko Pariaman, melibatkan dinas terkait.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
REKLAME TAK BERIZIN- Petugas gabungan pada saat melakukan pembongkaran tiang reklame yang berada di Lapangan Parkir Nusantara, kawasan Pantai Gandoriah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (13/6/2025). Kasat Pol PP Kota Pariaman, Alfian, menyebut ada sebanyak 157 tiang reklame tak berizin yang sudah terdata oleh Pemko Pariaman. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat tindak pemilik tiang reklame tak berizin, Jumat (13/6/2025).

Penindakan ini menurut Kasat Pol PP Kota Pariaman, Alfian, merujuk pada Perwako Kota Pariaman nomor 40 tahun 2014.

Kasat menyebut, ada sebanyak 157 tiang reklame tak berizin yang sudah terdata oleh Pemko Pariaman.

Para pemilik tiang ini sudah disurati sebanyak tiga kali, namun, beberapa di antaranya tidak mengindahkan.

Baca juga: Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA

“Bahkan bagian perizinan sudah menyurati untuk pembongkaran mandiri, namun tetap tidak digubris,” ujar Kasat.

Berdasarkan surat peringatan tersebut Kasat Pol PP Kota Pariaman beserta, Dishub, TNI, Polri dan dinas terkait melakukan penindakan.

Penindakan ini berupa pembongkaran tiang reklame yang berada di Lapangan Parkir Nusantara, kawasan Pantai Gandoriah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

“Untuk hari ini kami akan membongkar satu tiang saja, pembongkaran selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan rumusan tim yang sudah dibentuk,” ujarnya.

Baca juga: Jaga Kebersihan dan Keasrian Kota, Danrem 032/Wbr Pimpin Giat Jumat Bersih di RTH Imam Bonjol Padang

Pembongkaran tiang reklame ini, merupakan hasil dari kajian tim khusus yang dibuat Pemko Pariaman, melibatkan dinas terkait.

Sedangkan Satpol PP hanya fokus pada penindakan terkait hasil rumusan dari tim tersebut.

Terpisah, Penata Perizinan Ahli Muda, DPMTSP Kota Pariaman, Irwansyah, mengatakan total tiang reklame yang belum memiliki izin ada sebanyak 16 tiang.

Tiang ini merupakan milik mantan Ketua DPRD Kota Pariaman periode, yang merupakan pengusaha di daerah tersebut.

Baca juga: Harga Bawang Merah Naik Hari Ini, Dijual Rp32.700 per Kilo di Pasar Bawah Bukittinggi

Namun, yang ditemukan di lapangan hanya 15 tiang.

Irwansyah menyebut secara prosedural pemilik tiang sudah disurati, namun tidak ada tanggapan.

Sedangkan pemilik tiang baliho lainnya, sudah melakukan pengurusan izin, meski dalam tahap proses.

“Sementara satu tiang ini yang kami bongkar, sedangkan yang lain kami masih menunggu tindak lanjut dari tim,” tuturnya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved