Guru Ngaji Cabul
Pengacara Guru Ngaji di Bukitinggi Akui Kliennya Cabul, Bantah Tudingan Persetubuhan Anak 9 Tahun
Guru ngaji berinisial RH (21) di Bukittinggi, Sumatera Barat menghadapi dugaan pencabulan anak yakni muridnya berusia sembilan tahun.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Guru ngaji berinisial RH (21) di Bukittinggi, Sumatera Barat menghadapi dugaan pencabulan anak yakni muridnya berusia sembilan tahun.
Penasihat hukumnya, Zul Fauzi, mengakui kemungkinan tindakan pencabulan, namun membantah kliennya melakukan persetubuhan.
RH, yang juga seorang mahasiswa, kini ditahan Polresta Bukittinggi setelah laporan orang tua korban.
Zul Fauzi menerangkan bahwa kliennya yang seorang guru ngaji di salah satu masjid di Bukittinggi tersebut ditangkap kepolisian dan dituduhkan atas perbuatan cabul dan persetubuhan.
"Klien saya ditangkap dan dituduhkan atas persetubuhan dan cabul. Namun klien saya tidak mengakui atas persetubuhan," terangnya, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Polresta Bukittinggi Tangkap Guru Ngaji Cabul, Korban Murid 9 Tahun
"Kalau cabul mungkin, tetapi persetubuhan tidak. Pernyataan itu didapat setelah saya berbincang-bincang dengan klien," sambungnya.
Zul mengatakan jika ia baru ditunjuk sebagai Penasehat Hukum sejak Kamis (29/5/2025) setelah dihubungi oleh pihak keluarga tersangka.
"Saya baru Senin kemarin mendampingi tersangka, sekalian bertemu penyidik di Polres Bukittinggi," kata Zul Fauzi.
Saat ditanya jadwal sidang, Zul menyebut belum dapat dipastikan. Untuk sekarang masih ada proses yang harus dilewati terlebih dahulu.
"Prosesnya terlebih dahulu, dari pihak penyidik memasukan berkas ke kejaksaan. Apakah P19 atau P21, nanti akan dikabari," tuturnya.
Baca juga: Sejoli Pelaku Aborsi di Padang Pariaman Lakukan Persetubuhan di Kedai Mendiang Ayah
Untuk diketahui, P19 berarti berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sedangkan P21 menunjukkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Lalu, Zul menambahkan bahwa saat sekarang sedang berupaya mencari saksi-saksi untuk menambahkan keterangan.
"Saat ini mencari-saksi-saki, yang memperkuat klien kami selaku tersangka," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi menangkap seorang guru ngaji lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak didik sendiri.
Baca juga: Persetubuhan dan Pencabulan Anak Jadi Kasus Dominan di Padang Pariaman

Diketahui selain menjadi guru ngaji, terduga pelaku juga merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus islam di Bukittinggi.
Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap terduga pelaku berinisial RH (21) setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Kata AKP Anidar, terduga pelaku ditangkap di dalam kosannya, di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Selasa (27/5/2025).
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 9 tahun," ungkap AKP Anidar, Rabu (28/5/2025).
AKP Anidar menceritakan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya pada bulan September 2024 lalu.
Saat itu, terduga pelaku masih aktif sebagai guru mengaji di salah satu masjid, di Kota Bukittinggi.
Baca juga: Petani di Agam Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tetangga
“Tersangka merupakan guru ngaji di sebuah masjid di Kota Bukittinggi,” ucapnya saat memberikan keterangan.
Pengungkapan kasus ini memerlukan waktu cukup lama, mengingat korban masih anak-anak dan dikenal tertutup.
“Korban ini pendiam sehingga susah kita menggali informasi dan baru sekarang berhasil kita ungkap,” katanya.
Kasus ini mulai ditelusuri setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak mereka dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang," terangnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.