Guru Ngaji Cabul

Polresta Bukittinggi Tangkap Guru Ngaji Cabul, Korban Murid 9 Tahun

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi menangkap seorang guru ngaji lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak didik sendir

|
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Tribunpadang.com/Muhammad Iqbal
KASUS PENCABULAN ANAK - Polresta menangkap seorang guru ngaji di salah satu masjid, di Kota Bukittinggi, Selasa (27/5/2025). Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar sebut aksi pelaku dilakukan pada bulan September 2024 lalu terhadap anak perempuan berumur 9 tahun. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi menangkap seorang guru ngaji lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak didik sendiri.

Diketahui selain menjadi guru ngaji, terduga pelaku juga merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus islam di Bukittinggi.

Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap terduga pelaku berinisial RH (21) setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Kata AKP Anidar, terduga pelaku ditangkap di dalam kosannya, di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Selasa (27/5/2025).

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 9 tahun," ungkap AKP Anidar, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Soroti Pelanggaran di Lembah Anai, Minta Gubernur Bertindak Tegas

AKP Anidar menceritakan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya pada bulan September 2024 lalu.

Saat itu, terduga pelaku masih aktif sebagai guru mengaji di salah satu masjid, di Kota Bukittinggi.

“Tersangka merupakan guru ngaji di sebuah masjid di Kota Bukittinggi,” ucapnya saat memberikan keterangan.

Pengungkapan kasus ini memerlukan waktu cukup lama, mengingat korban masih anak-anak dan dikenal tertutup.

“Korban ini pendiam sehingga susah kita menggali informasi dan baru sekarang berhasil kita ungkap,” katanya.

Baca juga: Pasar Ternak Sungai Sariak Padang Pariaman Sediakan Ratusan Sapi Kurban dengan Kesehatan Terjaga

Kasus ini mulai ditelusuri setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak mereka dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang," terangnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved