Guru Ngaji Cabul
Awal Terungkapnya Dugaan Guru Ngaji Cabuli Anak 9 Tahun di Bukittinggi
“Korban ini pendiam sehingga susah kita menggali informasi dan baru sekarang berhasil kita ungkap,” kata AKP Anidar, Rabu (28/5/2025).
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Awal terungkapnya kasus dugaan seorang guru ngaji melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Diketahui bahwa pelaku berinisial RH (21) telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Bukittinggi.
Inisial RH juga merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus Islam di Bukittinggi.
Kasus ini mulai ditelusuri setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak mereka dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca juga: MK Putuskan Biaya SD dan SMP Gratis, Dikdas Bukittinggi: Dampaknya Pasti Luar Biasa
Waka Satreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini memerlukan waktu cukup lama.
Hal itu mengingat korban masih anak-anak dan dikenal tertutup.
“Korban ini pendiam sehingga susah kita menggali informasi dan baru sekarang berhasil kita ungkap,” kata AKP Anidar, Rabu (28/5/2025).
Ia menceritakan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya pada bulan September 2024 lalu.
Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Kapolda Sumbar Bantu Buru Terpidana Pencabulan Anak yang Buron
Saat itu, terduga pelaku masih aktif sebagai guru mengaji di salah satu masjid, di Kota Bukittinggi.
“Tersangka merupakan guru ngaji di sebuah masjid di Kota Bukittinggi,” ucapnya saat memberikan keterangan.
Anidar mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap terduga pelaku RH (21) setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Dimana, terduga pelaku ditangkap di dalam kosannya, di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Selasa (27/5/2025).
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 9 tahun," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.