Revisi KUHAP

Ahmad Sahroni Minta Kapolda Sumbar Bantu Buru Terpidana Pencabulan Anak yang Buron

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta untuk membantu Kejaksaan Negeri Agam dalam

TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
AHMAD SAHRONI: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat melakukan kunjungan kerja di Mapolda Sumbar, Rabu (28/5/2025). Kunjungan kerja ke Mapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini sendiri menurutnya dalam rangka masa reses pengawasan Komisi III DPR RI. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta untuk membantu Kejaksaan Negeri Agam dalam memburu terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandung, berinisial BA (40).

BA sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada 26 Juli 2023.

Namun, pihak kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, dalam rapat musyawarah majelis hakim MA pada 18 Januari 2024, BA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Baca juga: Ahmad Sahroni Tegaskan Revisi KUHAP Dibahas Saat Kunker ke Sumbar, Libatkan Banyak Pihak

Sejak putusan tersebut, BA menghilang dan hingga kini telah lebih dari satu tahun menjadi buronan kejaksaan.

Menanggapi hal itu, Ahmad Sahroni meminta Kapolda Sumbar turut mengawasi dan membantu proses pencarian.

"Nanti itu berproses, karena memang perkara tidak langsung final. Perkara bisa terus bergulir. Pak Kapolda nanti akan ikut mengawasi," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan usai kunjungannya ke Mapolda Sumbar, Rabu (28/5/2025).

Ia juga menyatakan akan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Kunker ke Polda Sumbar, Ahmad Sahroni Minta Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual Lima Puluh Kota

"Kita akan melihat sejauh mana proses ini berjalan. Karena perkara seperti ini memang masih bisa berlanjut. Jadi kita tunggu saja kelanjutannya," tutupnya.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved