Revisi KUHAP

Ahmad Sahroni Tegaskan Revisi KUHAP Dibahas Saat Kunker ke Sumbar, Libatkan Banyak Pihak

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memastikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih dalam proses pembahasan.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
AHMAD SAHRONI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat melakukan kunjungan kerja di Mapolda Sumbar, Rabu (28/5/2025). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memastikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih dalam proses pembahasan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memastikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih dalam proses pembahasan.

Menurutnya, saat ini Komisi III DPR RI masih terus mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap revisi KUHAP yang tengah dirancang.

"Revisi KUHAP saat ini masih berproses. Kita sedang mengundang para stakeholder untuk memberikan masukan," ujar Ahmad Sahroni kepada wartawan saat berkunjung ke Mapolda Sumbar, Rabu (28/5/2025).

Ia mengungkapkan bahwa belum ada kepastian kapan pembahasan lanjutan akan digelar, mengingat DPR RI saat ini tengah menjalani masa reses.

"Mungkin tidak akan dilanjutkan di masa sidang ini karena kita sudah reses. Namun di masa sidang berikutnya, pembahasan akan dilanjutkan dan kami akan kembali meminta masukan dari berbagai pihak," jelasnya.

Baca juga: Bupati Pasaman Barat Ajak Masyarakat Ikuti Medsos Diskominfo, Transparansi Informasi Jadi Prioritas

Ahmad Sahroni menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses revisi KUHAP agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Kita khawatir masyarakat menerima informasi yang simpang siur dari berbagai sumber. Seperti halnya pada RUU TNI, banyak yang salah menafsirkan, padahal hanya beberapa pasal yang berubah dan tidak mengganggu pasal lainnya," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved