MK Putuskan Biaya SD dan SMP Gratis, Dikdas Bukittinggi: Dampaknya Pasti Luar Biasa
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Dikdas) Kota Bukittinggi Herriman menyebut akan menunggu tindak lanjutnya terlebih dahulu dari Pemerintahan Pusat (PP).
"Seperti apa arahan dari pusat ke daerah, kita tunggu saja," ungkap Herriman, Rabu (28/5/2025) saat ditemui di Balai Kota Bukittinggi.
"Karena pasti kebijakannya tunggal untuk seluruh Indonesia," terang Herriman.
Baca juga: MK Putuskan Biaya SD dan SMP Gratis, Disdik Dharmasraya Tunggu Petunjuk Pusat
Kata Herriman, keputusan dari MK bakal berdampak secara signifikan terutama untuk sekolah swasta di Indonesia.
"Kita yakin, pasti dampaknya luar biasa," jelasnya.
Ia lalu menerangkan bahwa nantinya bakalan sama kebijakan untuk sekolah swasta dan negeri.
"Bakal sama nanti swasta dan negeri terkait finansial guru," tambahnya.
Baca juga: Biaya Sekolah SD-SMP Swasta Digratiskan, Pemko Pariaman Tunggu Petunjuk dari Kemendikdasmen
"Kita juga perlu hitung finansialnya," sambung Herriman.
Herriman tidak memberikan pernyataan banyak dan untuk sekarang ia menegaskan hanya menunggu keputusan dari pusat.
Jika nantinya diberlakukan, tentu dari Pemko Bukittinggi sendiri bakal menyesuaikan.
Guru Besar Unand Kembali Nyatakan Sikap, Kritik Menkes dan UU Kesehatan |
![]() |
---|
MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri Swasta Digratiskan, Disdik Sawahlunto Tunggu Juknis Terbit |
![]() |
---|
Gubernur Sumbar Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sekolah Gratis SD-SMP, Termasuk Sekolah Swasta |
![]() |
---|
MK Gratiskan Biaya Sekolah SD dan SMP, Sekolah Swasta di Bukittinggi Pertanyakan Biaya Operasional |
![]() |
---|
Biaya Sekolah SD-SMP Swasta Digratiskan, Pemko Pariaman Tunggu Petunjuk dari Kemendikdasmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.