Harimau di Sumbar

BKSDA Sumbar Larang Jerat Babi, Pelanggar Terancam Pidana jika Lukai Harimau Sumatra

BKSDA Sumatera Barat resmi melarang penggunaan jerat berbahan sling atau kawat baja yang dikenal masyarakat sebagai "Jerat Rattus Pasaman"

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/BKSDA
LARANGAN PENGGUNAAN JERAT - Seekor harimau sumatera ditemukan dalam kondisi terjerat di kebun warga di Jorong Lima Sumpadang Baru, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Kamis (21/5/2026) lalu. BKSDA Sumbar secara resmi melarang penggunaan jerat yang berbahan sling atau kawat baja, pelaku terancam hukuman pidana. 

Ringkasan Berita:
  • BKSDA Sumbar larang jerat kawat baja, Harimau Sumatra ikut terancam.
  • Jerat babi Pasaman disebut bisa melukai satwa dilindungi di habitat hutan.
  • Larangan berlaku di hutan, kebun, lahan tani hingga jalur lintasan satwa.
  • Pelanggar terancam pidana, denda, penyitaan alat dan sanksi lain.
  • BKSDA minta warga tinggalkan jerat, pakai cara lain kendalikan babi hutan.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat resmi melarang penggunaan jerat berbahan sling atau kawat baja yang dikenal masyarakat sebagai "Jerat Rattus Pasaman" atau "Jerat Babi Pasaman".

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Jerat "Rattus Pasaman" dan Jerat Berbahan Sling atau Kawat Baja untuk Pengendalian Hama Babi Hutan yang diterima TribunPadang.com.

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan penerbitan surat edaran itu bertujuan melindungi satwa liar dilindungi dari ancaman jerat yang selama ini dipasang untuk mengendalikan populasi babi hutan.

Menurutnya, penggunaan jerat sling atau kawat baja bersifat tidak selektif sehingga berpotensi menjerat satwa lain yang melintas di kawasan hutan maupun area penyangga habitat satwa liar.

"Jerat ini tidak hanya mengenai babi hutan, tetapi juga dapat melukai bahkan membunuh satwa dilindungi seperti Harimau Sumatra, Beruang Madu, dan satwa liar lainnya. Karena itu penggunaannya harus dihentikan," ujar Hartono, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Prosesi Mandikan Sapi Kurban di Padang Pakai Air Kembang 7 Rupa, Yulizar Dibuat Deg-degan

Ancam Kelestarian Satwa Dilindungi

Hartono menjelaskan, larangan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, terdapat Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 mengenai perlindungan satwa liar dari ancaman penjeratan dan perburuan di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Melalui surat edaran tersebut, BKSDA Sumbar menegaskan larangan bagi setiap orang untuk membuat, memasang, memiliki, memperjualbelikan, maupun menggunakan jerat berbahan sling atau kawat baja untuk menangkap satwa liar.

Larangan juga berlaku terhadap pemasangan jerat di kawasan hutan, kebun, lahan pertanian, wilayah penyangga habitat satwa liar, jalur lintasan satwa, kawasan konservasi, hingga area yang diketahui menjadi habitat Harimau Sumatra dan satwa dilindungi lainnya.

"Masyarakat juga tidak boleh melakukan pembiaran terhadap jerat aktif yang masih terpasang karena berpotensi melukai atau membunuh satwa liar," katanya.

Baca juga: Bupati Solok Selatan Ajak Warga Perkuat Gotong Royong, Idul Adha Jadi Momentum Pembangunan

Pelanggar Terancam Pidana

Hartono menegaskan penggunaan jerat yang mengakibatkan satwa dilindungi terluka atau mati dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi.

"Jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kematian atau luka pada satwa dilindungi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, denda, penyitaan alat, penghentian kegiatan, maupun sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, BKSDA Sumbar bersama aparat penegak hukum akan meningkatkan patroli dan operasi penertiban jerat di berbagai wilayah yang rawan pemasangan perangkap satwa.

Selain melakukan penyitaan terhadap jerat ilegal, petugas juga akan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar aturan.

Baca juga: Kisah Mantan Pegawai BUMN di Agam Resign Demi Beternak hingga Sapinya Terpilih Jadi Kurban Presiden

Ajak Masyarakat Beralih ke Cara Aman

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved