Harimau di Sumbar

BKSDA Sumbar Larang Jerat Babi, Pelanggar Terancam Pidana jika Lukai Harimau Sumatra

BKSDA Sumatera Barat resmi melarang penggunaan jerat berbahan sling atau kawat baja yang dikenal masyarakat sebagai "Jerat Rattus Pasaman"

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/BKSDA
LARANGAN PENGGUNAAN JERAT - Seekor harimau sumatera ditemukan dalam kondisi terjerat di kebun warga di Jorong Lima Sumpadang Baru, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Kamis (21/5/2026) lalu. BKSDA Sumbar secara resmi melarang penggunaan jerat yang berbahan sling atau kawat baja, pelaku terancam hukuman pidana. 

BKSDA Sumbar mengimbau masyarakat yang masih memasang jerat sling atau kawat baja agar segera melepas dan menyerahkannya secara sukarela kepada petugas.

Hartono juga meminta pengendalian hama babi hutan dilakukan dengan metode yang lebih aman, selektif, serta tidak membahayakan satwa liar dilindungi.

Ia berharap pemerintah daerah, pemerintah nagari, tokoh adat, kelompok tani, serta masyarakat dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan larangan tersebut dan melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Sumatera Barat. Pengendalian hama tetap bisa dilakukan, tetapi harus menggunakan cara yang tidak mengancam keberlangsungan satwa liar yang dilindungi," tutup Hartono. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved