Harimau di Sumbar
BKSDA Sumbar Larang Jerat Babi, Pelanggar Terancam Pidana jika Lukai Harimau Sumatra
BKSDA Sumatera Barat resmi melarang penggunaan jerat berbahan sling atau kawat baja yang dikenal masyarakat sebagai "Jerat Rattus Pasaman"
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
BKSDA Sumbar mengimbau masyarakat yang masih memasang jerat sling atau kawat baja agar segera melepas dan menyerahkannya secara sukarela kepada petugas.
Hartono juga meminta pengendalian hama babi hutan dilakukan dengan metode yang lebih aman, selektif, serta tidak membahayakan satwa liar dilindungi.
Ia berharap pemerintah daerah, pemerintah nagari, tokoh adat, kelompok tani, serta masyarakat dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan larangan tersebut dan melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Sumatera Barat. Pengendalian hama tetap bisa dilakukan, tetapi harus menggunakan cara yang tidak mengancam keberlangsungan satwa liar yang dilindungi," tutup Hartono. (*)
| Salat Iduladha 1447 H, Ribuan Umat Muslim Padati Halaman Kantor Gubernur Sumbar |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Idul Adha 2026 di 7 Kota Sumbar: Didominasi Cerah Hari Ini |
|
|---|
| 4 Berita Populer Padang: Kebakaran Rumah di Tarantang, Sapi Kurban Presiden hingga Kasus Curanmor |
|
|---|
| Alasan Pemko Padang Pindahkan Lokasi Salat Idul Adha ke Masjid Nurul Iman, Antisipasi Cuaca Hujan |
|
|---|
| Pemko Padang Panjang Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Menjelang Iduladha 1447 H |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/LARANGAN-PENGGUNAAN-Jsm-konsagari-Pssukuman-pidana.jpg)