Guru Besar Unand Kembali Nyatakan Sikap, Kritik Menkes dan UU Kesehatan

Prof Masrul menegaskan, para guru besar akan terus menyuarakan protes apabila kebijakan yang ada tetap diberlakukan tanpa evaluasi.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SISTEM PENDIDIKAN KEDOKTERAN- Guru besar dan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, kembali menyatakan sikap terkait kebijakan transformasi dan tata kelola kesehatan yang dicanangkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Salah satu guru besar Kedokteran Unand, Prof. Dr. dr. Masrul, M.Sc., Sp.GK, menyebutkan bahwa pernyataan ini merupakan tindak lanjut atas belum adanya respons konkret dari pemerintah pusat terhadap keresahan yang sebelumnya telah mereka sampaikan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Guru besar dan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, kembali menyatakan sikap terkait kebijakan transformasi dan tata kelola kesehatan yang dicanangkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pernyataan ini merupakan sikap kedua yang disampaikan sebagai bentuk respons atas berbagai perubahan dalam sistem pendidikan kedokteran yang dinilai meresahkan.

Salah satu guru besar Kedokteran Unand, Prof. Dr. dr. Masrul, M.Sc., Sp.GK, menyebutkan bahwa pernyataan ini merupakan tindak lanjut atas belum adanya respons konkret dari pemerintah pusat terhadap keresahan yang sebelumnya telah mereka sampaikan.

“Pernyataan sikap kita sebelumnya sudah sampai kepada Presiden Prabowo. Tapi karena gerakan politik kita ini nampaknya belum ditindaklanjuti oleh Presiden melalui orang kepercayaannya, maka setelah rapat guru besar tiga hari lalu, kita memasuki langkah kedua ini,” ujar Prof. Masrul kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Maigus Nasir Pemateri Workshop Nakes se-Kota Padang, Singgung Pelayanan Kesehatan Perspektif Islam

Prof Masrul menegaskan, para guru besar akan terus menyuarakan protes apabila kebijakan yang ada tetap diberlakukan tanpa evaluasi.

“Kita akan terus memantau perkembangan, baik secara politik maupun lobi. Karena kami ingin semua persoalan ini tuntas,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menurutnya bisa berdampak buruk terhadap sektor pendidikan kedokteran dan layanan kesehatan di Indonesia.

“Undang-undang ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan fakultas kedokteran. Dalam regulasi ini tidak jelas siapa yang menjadi penyelenggara pendidikan. Paradigmanya hanya soal penyediaan tenaga kesehatan, padahal kami di fakultas kedokteran juga berperan dalam pengembangan keilmuan dan pencetak tenaga kesehatan,” ungkapnya.

Baca juga: Ketua DPRD Padang Panjang Temui Ratusan Massa Aksi, Buntut Penghentian TPP Guru dan Tenaga Kesehatan

Masrul menambahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan agar tuntutan mereka dapat diterima oleh Presiden.

“Kami sudah menempuh berbagai langkah untuk membatalkan Undang-undang ini. Mulai dari pendekatan politik hingga jalur hukum di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Prosesnya masih berjalan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tata kelola pendidikan dokter spesialis di bawah kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menurutnya, Menkes Budi terlalu banyak mengambil alih wewenang, sehingga melemahkan peran organisasi profesi.

“Akibatnya, eksistensi kami sebagai institusi pendidikan bisa terancam. Bisa jadi kami hanya dianggap sebagai lembaga pelatihan saja. Bahkan ada kemungkinan Kementerian Pendidikan tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk kami,” paparnya.

Baca juga: PDRPI Unand Luncurkan Produk Taq Polimerase dan Reverse Transcriptase, Bahan Baku PCR

Pemerintah, kata dia, seharusnya lebih fokus pada persoalan distribusi dokter, penyediaan alat kesehatan, dan tenaga medis di daerah terpencil, ketimbang mengatur struktur kepengurusan kolegium.

Ia mengingatkan bahwa kolegium memiliki peran penting dalam menentukan kurikulum dan kompetensi dokter spesialis. Jika kolegium tidak lagi independen, dikhawatirkan akan menghasilkan dokter yang tidak sesuai standar kompetensi, yang pada akhirnya merugikan pelayanan kesehatan.

Para guru besar juga menyesalkan wacana agar Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) lebih banyak berada di bawah rumah sakit pemerintah, bukan lagi di bawah universitas.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved