Kota Pariaman

Biaya Sekolah SD-SMP Swasta Digratiskan, Pemko Pariaman Tunggu Petunjuk dari Kemendikdasmen

“Kita lihat dulu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya, nanti baru akan kita sesuaikan dengan kondisi di Kota Pariaman,” ujarnya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PUTUSAN MK- Plt Kadisdikpora Kota Pariaman Hertati Taher. Pihaknya belum bisa berkomentar banyak akan putusan tersebut, karena harus menunggu instruksi dari turunan putusan oleh Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah). 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Dinas Pendidikan Kota Pariaman, Sumatera Barat, tunggu instruksi Kemendikdasmen terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/5/2025).

Diketahui, MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Wali Kota Padang Kukuhkan TKPK, Fokus Penanganan 41 Ribu Warga Miskin

Pelaksana tugas (Plt) Disdikpora Kota Pariaman, Hertati Taher, mengatakan, putusan tersebut sudah bersifat final, tentu harus diikuti.

Namun, pihaknya belum bisa berkomentar banyak akan putusan tersebut, karena harus menunggu instruksi dari turunan putusan oleh Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).

“Kita lihat dulu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya, nanti baru akan kita sesuaikan dengan kondisi di Kota Pariaman,” ujarnya.

Ia menilai kondisi keuangan Pemerintah Kota Pariaman, sejauh ini masih bergantung dengan APBN, tentu butuh penyesuaian postur anggaran untuk merealisasikan putusan ini.

Baca juga: MK Putuskan Biaya SD dan SMP Gratis, Disdik Dharmasraya Tunggu Petunjuk Pusat

Hertati menyebut, jumlah sekolah swasta untuk tingkat SD ada sejumlah delapan sekolah dan SMP ada sebanyak lima sekolah.

Peran pemerintah pada sekolah swasta menurutnya sudah ada melalui peningkatan saran dan prasarana, meski belum optimal seperti sekolah negeri.

“Untuk sarana dan prasarana dari pemerintah melalui dana alokasi khusus sejauh ini sudah terlaksana,” ujarnya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved