Pendidikan Dasar Gratis

MK Putuskan Biaya SD dan SMP Gratis, Disdik Dharmasraya Tunggu Petunjuk Pusat

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
PENDIDIKAN DASAR GRATIS - Ilustrasi pendidikan dasar. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Dharmasraya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh dan masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait keputusan MK pendidikan dasar gratis. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Terkait keputusan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Dharmasraya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh dan masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby P Riza mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis terkait keputusan MK mengratiskan biaya SD sampai SMP negeri maupun swasta,” katanya saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Guru Asyik Main Ponsel Saat Mengajar, Dinas Pendidikan Sumbar Keluarkan Aturan Tegas di Sekolah

Menurutnya, keputusan itu tentu harus dikaji secara mendalam lagi apakah pemerintah siap meminta kepada sekolah swasta untuk menggratiskan biaya pendidikan.

Apalagi terkait sistem gaji dari tenaga pendidikan swasta yang biasa diperoleh dari biaya tersebut.

Pihaknya tentu akan menjalankan sesuai aturan yang ditetapkan nantinya.

Sebagai informasi, dalam putusan MK disebutkan bahwa negara wajib membiaya pendidikan dasar 9 tahun segera cuma-cuma.

Termasuk penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan swasta sebagai bagian dari amanat konstitusi untuk menjamin hak warga negara atas pendidikan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved