MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri Swasta Digratiskan, Disdik Sawahlunto Tunggu Juknis Terbit

Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PUTUSAN MK: Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, saat diwawancarai TribunPadang.com, di Auditorium Gubernuran, Jumat (30/5/2025). Mahyeldi, menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah pusat serta 19 kabupaten dan kota di Sumbar untuk menindaklanjuti putusan MK terkait wajibnya penyelenggaraan pendidikan gratis tingkat SD hingga SMP, termasuk di sekolah swasta tertentu 

TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sawahlunto, Asril mengatakan pihaknya siap mengikuti kebijakan pusat, namun masih menanti petunjuk pelaksanaannya secara resmi.

Baca juga: Gubernur Sumbar Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sekolah Gratis SD-SMP, Termasuk Sekolah Swasta

“MK yang baru saja memutuskan pendidikan tingkat SD-SMP negeri dan swasta digratiskan, kami (Disdik Kota Sawahlunto) pasti mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat jika juknis sudah ada,” katanya saat dihubungi, Senin (2/6/2025).

Asril mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan turunan dari pemerintah pusat yang menjelaskan teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut, khususnya bagi sekolah swasta.

“Tapi sampai saat ini belum ada turunan terkait hal itu,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menunggu arahan resmi terkait bagaimana skema pembiayaan dan teknis implementasi kebijakan tersebut di lapangan apalagi terkait sekolah swasta yang digratiskan.

“Ya kita nunggu dari turunan terkait keputusan MK tersebut dulu seperti apa,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved