Kabupaten Padang Pariaman

Persetubuhan dan Pencabulan Anak Jadi Kasus Dominan di Padang Pariaman

Satreskrim Polres Padang Pariaman menunjukkan keseriusan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan menangani 108 kasus tindak pidana

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
ist
Press Conference dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78 bersama media, Sabtu (29/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satreskrim Polres Padang Pariaman menunjukkan keseriusan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan menangani 108 kasus tindak pidana selama Januari hingga Juni 2024.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam Press Conference Hari Bhayangkara ke-78 Sabtu (29/6/2024) bersama media, menyatakan bahwa semua kasus yang masuk telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Dari 108 kasus tersebut, ada 17 kasus menonjol yang ditangani. Kasus terbanyak adalah persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur," ujar Kapolres.

Diantaranya, Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur sebanyak 13 (tiga belas) kasus dan Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur sebanyak 9 (sembilan) kasus.

Serta, Kekerasan seksual sebanyak 3 (tiga) kasus, Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebanyak 5 (lima) kasus.

Baca juga: Operasi Pekat, Satpol PP Padang Pariaman Amankan 10 Perempuan Penghibur

Kapolres juga merinci ada sebanyak 11 kasus Pencurian dengan pemberatan, Pencurian biasa sebanyak 9 (sembilan) kasus, Pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 (lima) kasus dan Pencurian ternak sebanyak 2 (dua) kasus.

Lalu, Penipuan atau penggelapan sebanyak 14 (empat belas) kasus, Penganiayaan sebanyak 16 (enam belas) kasus dan Pembakaran sebanyak 1 (satu) kasus dan Judi online sebanyak 1 (satu) kasus.

Lebih lanjut, Pembunuhan sebanyak 1 (satu) kaus, Pengrusakan sebanyak 2 (dua) kasus, Penghinaan sebanyak 2 (dua) kasus, Pemalsuan tandatangan sebanyak 1 (satu) kasus.
Kejahatan elektronik sebanyak 1 (satu) kasus dan lain-lain 12 (dua belas) kasus.

"Total ada sebanyak 30 tersangka laki-laki dan dua anak-anak. Serta dua unit sepeda motor, satu buah golok dan pakaian," ujarnya.

Dari total kasus tersebut 24 perkara sudah P 21, 16 perkara masih tahap 1, Restorasi Justice sebanyak 10 kasus dan masih proses Lidik 58 kasus.(*)
 


 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved