Kasus Aborsi di Pariaman

Sejoli Pelaku Aborsi di Padang Pariaman Lakukan Persetubuhan di Kedai Mendiang Ayah

Sepasang kekasih tersangka pelaku aborsi dan pembunuhan kandungan berusia tujuh bulan di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten ..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
KASUS ABORSI - Sepasang kekasih tersangka pelaku aborsi dan pembunuhan kandungan berusia tujuh bulan di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, lakukan persetubuhan di kedai orang tuanya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Sepasang kekasih tersangka pelaku aborsi dan pembunuhan kandungan berusia tujuh bulan di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, lakukan persetubuhan di kedai orang tuanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunPadang.com, dari warga setempat, aksi bejat pasangan tersebut dugaan sementara dilakukan di kedai milik ayah lelaki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Warga setempat Rendi, mengatakan, kedai tempat dugaan sepasang remaja ini melakukan persetubuhan, sebelumnya kedai tersebut digunakan ayah tersangka untuk berjualan.

Hanya saja, dalam beberapa bulan terakhir kedai tersebut sudah tidak lagi beroperasi, sejak ayahnya meninggal dunia.

"Warung tersebut saat ini kembali ramai dikunjungi warga yang datang silih berganti, untu mengobati rasa penasaran warga," ujarnya.

Rasa penasaran tersebut timbul dari informasi penangkapan dua muda mudi yang diketahui sebagai pelaku aborsi dan penguburan bayi dalam kandungan berusia tujuh bulan.

"Sebenarnya kami kaget dan penasaran, soalnya yang kita tau selama ini warung itu kosong," tuturnya.

Selain sebagai tempat persetubuhan di dekat kedai yang merupakan tempat tinggal tersangka laki-laki, juga ada kuburan tempat janin dikuburkan sepasang kekasih tersebut.

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Limau, Mulyadi, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan langkah awal pengamanan TKP.

Baca juga: Resmi Jabat Kapolresta, Begini Rencana AKBP Apri Wibowo Atasi Permasalahan Hukum di Kota Padang

“Sudah kami pasang garis polisi. Untuk proses selanjutnya, kami menunggu arahan lebih lanjut. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Pariaman,” ujarnya.

Satreskrim Polres Pariaman, Sumatera Barat, mengamankan sepasang remaja yang melakukan aborsi anak hasil hubungan gelap mereka di Sungai Limau, Padang Pariaman, Sabtu (12/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Pariaman Rio Ramadhani, mengatakan, pengamanan keduanya setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Laporan tersebut terkait dugaan tindakan pidana aborsi yang terjadi di Korong Batang Bintungan, Kuranji Hilir, Sungai Limau, Padang Pariaman.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hasilnya dua orang tersangka berhasil diamankan, Sabtu (12/4/2025).

"Kedua tersangka ini berinisial YM (19) dan LS  (19), diamankan di rumah YM," ujar Iptu Rio.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved