Kasus Pencabulan di Agam

Petani di Agam Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tetangga

Seorang pria bekerja sebagai petani berinisial U (31) ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di Agam.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Tribunwow
Ilustrasi pencabulan. Seorang pria bekerja sebagai petani berinisial U (31) ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di Padang Koto Marapak Barat, Agam. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang pria bekerja sebagai petani berinisial U (31) ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di Padang Koto Marapak Barat, Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Rabu (28/2/2024) malam.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Polres Agam melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku diamankan oleh warga di Padang Koto Marapak. Tim Opsnal kemudian langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

U mengakui perbuatannya di hadapan Tim Opsnal dan kemudian dibawa ke Polres Agam untuk proses lebih lanjut.

Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Agam, kronologis kejadian berawal dari laporan ibu korban, PA (29), yang merupakan tetangga pelaku. Korban melaporkan bahwa anaknya, telah dicabuli dan disetubuhi oleh U.

"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Agam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasat lewat keterangan, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Dua Pekan Pasca Pemungutan Suara, KPU Solok Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilu 2024

Hingga saat ini, belum ada barang bukti yang diamankan. U disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76e jo 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 6 huruf (b) jo pasal 7 ayat (2) undang-undang RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Saat ini, U telah dibawa ke Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan. Tim Opsnal Polres Agam juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved