Kasus Pencabulan di Agam

Ayah di Agam Tega Setubuhi Anak Tiri Masih Bawah Umur Berulang Kali, Beraksi Saat Istri Tak di Rumah

Tim Satreskrim Polres Agam mengamankan seorang pria karena melakukan tindak asusila kepada anak dibawah umur di Agam

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
ist
Tim Satreskrim Polres Agam mengamankan seorang pria pelaku tindak asusila kepada anak dibawah umur di Jorong VI Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamata  Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (26/4/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Tim Satreskrim Polres Agam mengamankan seorang pria karena melakukan tindak asusila kepada anak dibawah umur di Jorong VI Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamata  Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (26/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan pelaku yang berinisial RP (42) melakukan tindak asusila tersebut kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Efrian mengatakan perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku RP ini terungkap karena adanya laporan dari keluarga korban kepada Kepolisian.

"Setelah menerima laporan, tim opsnal kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk mencatat saksi dan mencari bukti-bukti," katanya.

"Setelah proses penyelidikan selesai, petugas kami langsung mengamankan pelaku disebuah warung yang berada di Jorong Parit Panjang Nagari Lubuk Basung," sambungnya.

Baca juga: Polresta Padang Tangani 65 Kasus Cabul Selama 2023, Dua di Antaranya Dilakukan oleh Ayah Kandung

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali terhadap anak tirinya.

"Pelaku melakukan aksinya secara berulang semenjak dari bulan Juni tahun 2023, dengan cara memaksa anak tirinya untuk bersetubuh denganya pada saat istrinya tidak berada di rumah," katanya.

"Pelaku dikenakan penerapan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1), UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang RI No 17 tahun 2016  tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved