Narkoba di Sumbar

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Sita 11 Paket Sabu dari Pemuda di Sumanik Tanah Datar

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 11 paket diduga narkotika jenis sabu.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polda Sumbar
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Tersangka berinisial JK saat diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 11 paket diduga narkotika jenis sabu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.

Baca juga: Warga Simpang Rumbio Simpan Sabu di Kamarnya, Sempat Melarikan Diri saat Didatangi Polres Solok Kota

“Pelaku yang diamankan berinisial JK (26), yang sudah menjadi target operasi berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam keterangan resminya diterima TribunPadang.com, Kamis (22/5/2025).

Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim Opsnal Subdit III menemukan pelaku di rumah yang menjadi sasaran.

Tanpa perlawanan, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.

Baca juga: Pacari Gadis 16 Tahun, Sopir Angkot di Padang Panjang Ditangkap Polisi dalam Dugaan Pencabulan

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 11 paket diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian juga ditemukan barang bukti berupa satu pirex yang berisi sabu, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam beserta SIM card.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika di Sumbar,” tutup Kabid Humas.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved