Bus ALS Terbalik di Padang Panjang
12 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Belasungkawa
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di kawasan de
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di kawasan dekat Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Selasa (6/5/2025) pagi.
Dalam insiden tragis itu, sebanyak 12 penumpang dilaporkan meninggal dunia, sementara 22 orang lainnya mengalami luka-luka.
“Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah ini,” kata Mahyeldi dalam keterangannya kepada wartawan.
Pemprov Sumbar, kata Mahyeldi, akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan yang layak.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap keselamatan armada transportasi umum.
Baca juga: Kesaksian Maulana Zikra Mendengar Dentuman Keras Bus ALS Terbalik, Berhasil Evakuasi 6 Korban
"Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami telah memerintahkan Dinas Perhubungan Sumbar untuk berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) guna mengoptimalkan pengawasan terhadap kelaikan kendaraan, baik AKDP maupun AKAP," ungkapnya.
Mahyeldi meminta seluruh penyedia jasa transportasi lebih memperhatikan aspek keselamatan sebelum kendaraan dioperasikan.
Kecelakaan ini terjadi saat bus ALS dengan rute Medan–Bekasi melaju dari arah Bukittinggi menuju Padang Panjang.
Dugaan sementara, kecelakaan disebabkan oleh hilangnya fungsi rem, hingga bus terguling di tikungan menurun dekat terminal.
Evakuasi seluruh korban telah selesai dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian, Basarnas, Damkar, dan relawan.
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Sudah Keluar Rumah Sakit |
![]() |
---|
Setelah Diperiksa Polisi, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Belum Diperiksa Polisi Akibat Kondisinya Belum Pulih |
![]() |
---|
Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Disangkakan Pasal 310 UU Lalu Lintas, Akibat Kelalaian |
![]() |
---|
Update Penyidikan Laka Maut Bus ALS Terbalik di Padang Panjang, Polisi Lakukan Pemanggilan Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.