Kematian Gadis Penjual Gorengan
Tak Dapat Informasi jadi Alasan Buk Eli Tak Hadiri Sidang Perdana In Dragon
Seperti mencari keadilan sendiri, keluarga Nia Kurnia Sari tidak hadiri sidang perdana In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Saat ditemui usai sidang, Zardiman menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena seluruh dakwaan yang dibacakan JPU telah diakui oleh terdakwa.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa, dan dia membenarkan seluruh dakwaan. Karena itu, kami memilih tidak membantah untuk mengajukan eksepsi," jelasnya kepada TribunPadang.com.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Priyonggo, yang juga bertindak sebagai salah satu dari tujuh JPU, turut membacakan kronologi kejadian di hadapan Majelis Hakim.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Sidang Pembuktian Terdakwa In Dragon Digelar Pekan Depan
Menurut Bagus, pada sidang lanjutan pekan depan, pihaknya akan menghadirkan empat hingga lima orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Para saksi akan kami kelompokkan agar memudahkan proses pemeriksaan. Total saksi dalam kasus ini ada sekitar 15 orang," ungkapnya.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara, didampingi dua hakim anggota, yakni Syofianita dan Sherly Risanty. Persidangan akan dilanjutkan Selasa pekan depan.
Perlu dikatahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini terjadi Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Korbannya merupakan seorang pelajar SMP bernama Nia Kurnia Sari atau NKS (18), warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Nia kesehariannya menjual gorengan di sekeliling kampung, sehingga kasus ini disebut dengan kasus gadis penjual gorengan.
Sementara pelaku bernama Indra Septiarman atau IS alias In Dragon (28), pemuda yang tinggal di Korong Pasa Surau, nagari Juha Guguak, bersebelahan dengan kampung korban.
Pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024), saat korban dinyatakan hilang oleh keluarga lantaran tak kunjung pulang setelah pergi menjual gorengan.
Pelaku membuntuti korban setelah membeli gorengannya di sore hari saat hujan lebat mengguyur. Korban dibekap dan diikat dengan tali dan dibawa ke area perkebunan warga untuk diperkosa dan dikuburkan.
Adapun jasad Nia ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga yang tak jauh dari kediamannya pada Minggu (8/9/2024).
In Dragon sempat buron selama 10 hari setelah melakukan aksi bejatnya. Ia ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2024) di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.
Karena perbuatannya, In Dragon terancam hukuman mati.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
"In Dragon Dihukum Mati, Nak" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Menangis di Makam Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.