Kematian Gadis Penjual Gorengan

Tak Dapat Informasi jadi Alasan Buk Eli Tak Hadiri Sidang Perdana In Dragon

Seperti mencari keadilan sendiri, keluarga Nia Kurnia Sari tidak hadiri sidang perdana In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak ..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG IN DRAGON - Eli Susanti (Buk Eli) (45), ibu Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan ditemui di rumahnya di Padang Pariaman, Rabu (11/9/2024). Tidak mendapatkan informasi menjadi alasan Buk Eli tidak menghadiri sidang perdana terdakwa pembunuh dan pemerkosa anaknya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Seperti mencari keadilan sendiri, keluarga Nia Kurnia Sari tidak hadiri sidang perdana In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak mereka, Selasa (15/4/1025).

Selama persidangan terlihat keluarga dan sanak famili NKS tidak satupun hadir di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman.

Saat dikonfirmasi ibu NKS, Eli Susanti, mengaku tidak mendapat informasi dari pihak kejaksaan atau pengadilan saat sidang perdana kemarin.

"Sangat kecewa sekali saya, tidak dapat informasinya. Saya baru tahu ada sidang saat sorenya di media sosial," ujarnya.

Padahal dirinya, ingin sekali menghadiri sidang tersebut karena geram lamanya persidangan ini dilakukan.

Ia mengaku akan pergi pada persidangan selanjutnya asalkan mendapatkan undangan dari pihak terkait.

Baca juga: Nia Kurnia Sari Cari Keadilan Sendiri, Keluarga Tak Hadir di Sidang Pelaku Pembunuhan In Dragon

Hal ini ia sampaikan lantaran takut, jika saat persidangan tidak diizinkan masuk oleh petugas terkait.

"Kalau saya datang-datang saja, nanti diusir, tidak enak. Tapi kalau ada undangannya berarti boleh untuk hadir," ujarnya.

Eli mengaku pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili NKS.

Penunjukan kuasa hukum ini untuk bisa memberikan hukuman yang setimpal pada In Dragon atas perbuatannya pada NKS.

Diberitakan sebelumnya, Sidang pertama In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, tidak dihadiri keluarga korban.

Kisah pilu yang sempat menuai banyak perhatian masyarakat seantero Nusantara tersebut, sekarang mencuat kembali.

Kasus tersebut kembali mencuat setelah seluruh berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pariaman.

Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo menyebut, pelimpahan berkas ini agak tersendat karena pihaknya perlu melakukan perbaikan dan melengkapi berkas tersebut.

"Kami harus teliti juga dalam pelimpahan berkas, makanya kami lengkapi dulu, setelah lengkap baru kami limpahkan," ujarnya.

Pasca pelimpahan tersebut, In Dragon menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang ia lakukan.

Sidang pertama tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dedi Kuswara dengan anggota Sherly Risanty dan
Syofianita.

Dalam sidang perdana ini, In Dragon datang dengan pihak kepolisian dari tahanan Polres Padang Pariaman.

In Dragon menjalani sidang dengan baju biru bertuliskan tahanan, selama proses persidangan ia didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh negara.

Proses persidangan berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan JPU tersebut, menggunakan dakwaan akumulatif dengan ancaman penjara hukuman mati.

Setelah pembacaan dakwaan, penasihat hukum In Dragon tidak melakukan eksepsi, secara tidak langsung membenarkan dakwaan tersebut.

Sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dengan agenda lanjutan pembuktian pada, Selasa (22/4/2025).

Hal yang cukup menarik perhatian selama sidang berlangsung tidak terlihat pihak keluarga dari Nia Kurnia Sari (NKS).

Kesedihan pihak keluarga atas kasus yang menimpa NKS ini terasa hambar tanpa kehadiran pihak keluarga di ruang sidang.

Situasi ini membuat NKS harus mencari keadilannya sendiri di ruang sidang tanpa dukungan dari pihak keluarga.

In Dragon Akui Bunuh dan Perkosa Nia

Pengadilan Negeri (PN) Pariaman baru saja selesai menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman, Selasa (15/4/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal pembunuhan berencana dan Pasal pemerkosaan.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zardiman Efendi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.

"Terhadap dakwaan JPU tadi, kami tidak mengajukan eksepsi. Kami minta langsung saja pada pembuktian," ujar Zardiman dalam persidangan.

Saat ditemui usai sidang, Zardiman menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena seluruh dakwaan yang dibacakan JPU telah diakui oleh terdakwa.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa, dan dia membenarkan seluruh dakwaan. Karena itu, kami memilih tidak membantah untuk mengajukan eksepsi," jelasnya kepada TribunPadang.com.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Priyonggo, yang juga bertindak sebagai salah satu dari tujuh JPU, turut membacakan kronologi kejadian di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Sidang Pembuktian Terdakwa In Dragon Digelar Pekan Depan

Menurut Bagus, pada sidang lanjutan pekan depan, pihaknya akan menghadirkan empat hingga lima orang saksi untuk dimintai keterangan.

"Para saksi akan kami kelompokkan agar memudahkan proses pemeriksaan. Total saksi dalam kasus ini ada sekitar 15 orang," ungkapnya.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara, didampingi dua hakim anggota, yakni Syofianita dan Sherly Risanty. Persidangan akan dilanjutkan Selasa pekan depan.

Perlu dikatahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini terjadi Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Korbannya merupakan seorang pelajar SMP bernama Nia Kurnia Sari atau NKS (18), warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

Nia kesehariannya menjual gorengan di sekeliling kampung, sehingga kasus ini disebut dengan kasus gadis penjual gorengan.

Sementara pelaku bernama Indra Septiarman atau IS alias In Dragon (28), pemuda yang tinggal di Korong Pasa Surau, nagari Juha Guguak, bersebelahan dengan kampung korban.

Pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024), saat korban dinyatakan hilang oleh keluarga lantaran tak kunjung pulang setelah pergi menjual gorengan.

Pelaku membuntuti korban setelah membeli gorengannya di sore hari saat hujan lebat mengguyur. Korban dibekap dan diikat dengan tali dan dibawa ke area perkebunan warga untuk diperkosa dan dikuburkan.

Adapun jasad Nia ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga yang tak jauh dari kediamannya pada Minggu (8/9/2024).

In Dragon sempat buron selama 10 hari setelah melakukan aksi bejatnya. Ia ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2024) di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.

Karena perbuatannya, In Dragon terancam hukuman mati.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved