Kematian Gadis Penjual Gorengan

Nia Kurnia Sari Cari Keadilan Sendiri, Keluarga Tak Hadir di Sidang Pelaku Pembunuhan In Dragon

In Dragon menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang ia lakukan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
SIDANG IN DRAGON - In Dragon alias Indra Septiarman saat sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, dengan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4/2025). In Dragon menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang ia lakukan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Sidang perdana In Dragon dalam perkara pembunuhan Nia Kurnia Sari digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Tidak satu pun keluarga korban hadir di ruang sidang.

Kisah pilu yang sempat menuai banyak perhatian masyarakat seantero Nusantara tersebut, sekarang mencuat kembali.

Kasus tersebut kembali mencuat setelah seluruh berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pariaman.

Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo menyebut, pelimpahan berkas ini agak tersendat karena pihaknya perlu melakukan perbaikan dan melengkapi berkas tersebut.

"Kami harus teliti juga dalam pelimpahan berkas, makanya kami lengkapi dulu, setelah lengkap baru kami limpahkan," ujarnya.

Baca juga: Download Lagu MP3 Afgan: Jodoh Pasti Bertemu hingga Terima Kasih Cinta

Nia Kurnia Sari, seorang gadis berusia 18 tahun dan penjual gorengan di Padang Pariaman Sumbar, ditemukan tewas terkubur setelah dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya
Nia Kurnia Sari, seorang gadis berusia 18 tahun dan penjual gorengan di Padang Pariaman Sumbar, ditemukan tewas terkubur oleh pelaku Indra Septiarman (istimewa)

Pasca pelimpahan tersebut, In Dragon menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang ia lakukan.

Sidang pertama tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dedi Kuswara dengan anggota Sherly Risanty dan Syofianita.

Dalam sidang perdana ini, In Dragon datang dengan pihak kepolisian dari tahanan Polres Padang Pariaman.

In Dragon menjalani sidang dengan baju biru bertuliskan tahanan, selama proses persidangan ia didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh negara.

Proses persidangan berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Korsleting Picu Kebakaran Rumah di Pasaman, Api Sambar BBM hingga Ruko Ludes

Dakwaan JPU tersebut, menggunakan dakwaan akumulatif dengan ancaman penjara hukuman mati.

Setelah pembacaan dakwaan, penasehat hukum In Dragon tidak melakukan eksepsi, secara tidak langsung membenarkan dakwaan tersebut.

Sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dengan agenda lanjutan pembuktian pada, Selasa (22/4/2025).

Hal yang cukup menarik perhatian selama sidang berlangsung tidak terlihat pihak keluarga dari Nia Kurnia Sari (NKS).

Kesedihan pihak keluarga atas kasus yang menimpa NKS ini terasa hambar tanpa kehadiran pihak keluarga di ruang sidang.

Situasi ini membuat NKS harus mencari keadilannya sendiri di ruang sidang tanpa dukungan dari pihak keluarga.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved