Kematian Gadis Penjual Gorengan
Nia Kurnia Sari Cari Keadilan Sendiri, Keluarga Tak Hadir di Sidang Pelaku Pembunuhan In Dragon
In Dragon menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang ia lakukan.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Sidang perdana In Dragon dalam perkara pembunuhan Nia Kurnia Sari digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Tidak satu pun keluarga korban hadir di ruang sidang.
Kisah pilu yang sempat menuai banyak perhatian masyarakat seantero Nusantara tersebut, sekarang mencuat kembali.
Kasus tersebut kembali mencuat setelah seluruh berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pariaman.
Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo menyebut, pelimpahan berkas ini agak tersendat karena pihaknya perlu melakukan perbaikan dan melengkapi berkas tersebut.
"Kami harus teliti juga dalam pelimpahan berkas, makanya kami lengkapi dulu, setelah lengkap baru kami limpahkan," ujarnya.
Baca juga: Download Lagu MP3 Afgan: Jodoh Pasti Bertemu hingga Terima Kasih Cinta

Pasca pelimpahan tersebut, In Dragon menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang ia lakukan.
Sidang pertama tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dedi Kuswara dengan anggota Sherly Risanty dan Syofianita.
Dalam sidang perdana ini, In Dragon datang dengan pihak kepolisian dari tahanan Polres Padang Pariaman.
In Dragon menjalani sidang dengan baju biru bertuliskan tahanan, selama proses persidangan ia didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh negara.
Proses persidangan berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Korsleting Picu Kebakaran Rumah di Pasaman, Api Sambar BBM hingga Ruko Ludes
Dakwaan JPU tersebut, menggunakan dakwaan akumulatif dengan ancaman penjara hukuman mati.
Setelah pembacaan dakwaan, penasehat hukum In Dragon tidak melakukan eksepsi, secara tidak langsung membenarkan dakwaan tersebut.
Sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dengan agenda lanjutan pembuktian pada, Selasa (22/4/2025).
Hal yang cukup menarik perhatian selama sidang berlangsung tidak terlihat pihak keluarga dari Nia Kurnia Sari (NKS).
Kesedihan pihak keluarga atas kasus yang menimpa NKS ini terasa hambar tanpa kehadiran pihak keluarga di ruang sidang.
Situasi ini membuat NKS harus mencari keadilannya sendiri di ruang sidang tanpa dukungan dari pihak keluarga.(*)
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
"In Dragon Dihukum Mati, Nak" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Menangis di Makam Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.