Kemenham Sumbar

KemenHAM Sumbar Gelar Bimtek Guna Maksimalkan Percepatan Laporan Aksi HAM B08 Tahun 2025 di Wilayah

RANHAM juga merupakan simbol komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan program dan kebijakan pemerintah di bidang hak asasi manusia

Editor: afrizal
Dokumentasi/Kanwil KemenHAM
BIMTEK- Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat menggelar bimbingan teknis di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis (28/08/2025). Bimtek ini sebagai upaya memaksimalkan percepatan laporan aksi HAM B08 Tahun 2025 di Wilayah Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM– Sebagai upaya memaksimalkan percepatan laporan aksi HAM B08 tahun 2025 di wilayah Sumatera Barat, Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat menggelar bimbingan teknis di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis (28/08/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kakanwil KemenHAM Sumbar-Riau, Dewi Nofyenti yang turut didampingi oleh Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Afrilinda, dan Kabag Tata Usaha dan Umum, Ecky Fajrian Eddy.

Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh narasumber dari Kabag Hukum Setda Provinsi Sumbar, M. Rezha Fahlevie, Perancang Peraturan Perundang- Undangan Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Andreas Aful Richad Sipayung, dan Tenaga Ahli RANHAM, Hilma Agil Ramadhan. Serta diikuti oleh puluhan peserta dari ASN Bagian Hukum Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat.

Baca juga: KemenHAM Sumbar Dorong Komunitas di Kota Serambi Mekah Implementasikan P5HAM

Dalam sambutannya, Kakanwil Dewi mengatakan, pemerintah sebagai pihak yang memiliki legitimasi untuk mengeluarkan produk hukum terus berupaya untuk melaksanakan P5 HAM. 

Salah satu bentuk nyata upaya pemerintah dalam pelaksanaan P5 HAM adalah dengan mengeluarkan peraturan terkait Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) sesuai dengan  dengan menerbitkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021 – 2025.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan 5 (lima) peraturan mengenai RANHAM, yaitu generasi ke-1 diluncurkan tahun 1998, generasi ke-2 tahun 2005, generasi ke-3 tahun 2011, generasi ke-4 pada tahun 2015 dan generasi ke-5 tahun 2021-2025 ini.

RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota dalam rangka melaksanakan P5 HAM di Indonesia yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksana pemerintahan dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM.

Baca juga: KemenHAM Sumbar-Riau Terus Pantau Proyek Strategi Nasional di Padang Pariaman

“RANHAM juga merupakan simbol komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan program dan kebijakan pemerintah di bidang hak asasi manusia ke dalam agenda pembangunan nasional, mulai dari tingkat pusat hingga daerah,” katanya

Saat ini, lanjut Ia, RANHAM tahun 2021-2025 yang merupakan RANHAM generasi ke-5 yang berfokus pada 4 (empat) kelompok sasaran yang dianggap sebagai kelompok rentan, yaitu: perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

“Keempat kelompok ini sangat rawan terjadi di tengah dinamika masyarakat sehingga dalam perlindungan dan penghormatan HAM bagi mereka sangat perlu dioptimalkan baik dalam menerima layanan publik yang bebas dari diskriminasi, pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas dalam memperioritaskan para penyandang disabilitas,” terangnya

Pada kesempatan ini, ia menginformasikan bahwa dari hasil capaian pelaksanaan Aksi HAM B04 pemerintah kabupaten kota di Sumatera Barat di tahun 2025, masih ada Kota/Kabupaten yang mendapatkan nilai 0.

Baca juga: KemenHAM Sumbar-Riau Gelar Penguatan Kapasitas HAM Kepada Masyarakat Mentawai

Sehingga diperlukan peran penting dari Biro Hukum Setda Provinsi dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten atau Kota dalam mengumpulkan data dukung dan berkoordinasi dengan OPD terkait termasuk Bappeda dalam pelaporan aksi HAM di masing-masing wilayah.

”Melalui  kegiatan bimbingan teknis pelaporan aksi HAM di wilayah, kita semua dapat meningkatkan capaian Pelaporan Aksi HAM  di tahun 2025,” harapnya

Sementara itu, Kabid PDK HAM, Afrilinda menyampaikan, Bimbingan Teknis Pelaporan Aksi HAM Di Wilayah ini adalah untuk melakukan bimbingan teknis pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat perihal pelaporan Aksi HAM di wilayah.

Yang nantinya Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota tersebut dapat lebih optimal dalam pelaporan Aksi HAM untuk mencapai hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved