Kematian Gadis Penjual Gorengan

Tak Dapat Informasi jadi Alasan Buk Eli Tak Hadiri Sidang Perdana In Dragon

Seperti mencari keadilan sendiri, keluarga Nia Kurnia Sari tidak hadiri sidang perdana In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak ..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG IN DRAGON - Eli Susanti (Buk Eli) (45), ibu Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan ditemui di rumahnya di Padang Pariaman, Rabu (11/9/2024). Tidak mendapatkan informasi menjadi alasan Buk Eli tidak menghadiri sidang perdana terdakwa pembunuh dan pemerkosa anaknya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Seperti mencari keadilan sendiri, keluarga Nia Kurnia Sari tidak hadiri sidang perdana In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak mereka, Selasa (15/4/1025).

Selama persidangan terlihat keluarga dan sanak famili NKS tidak satupun hadir di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman.

Saat dikonfirmasi ibu NKS, Eli Susanti, mengaku tidak mendapat informasi dari pihak kejaksaan atau pengadilan saat sidang perdana kemarin.

"Sangat kecewa sekali saya, tidak dapat informasinya. Saya baru tahu ada sidang saat sorenya di media sosial," ujarnya.

Padahal dirinya, ingin sekali menghadiri sidang tersebut karena geram lamanya persidangan ini dilakukan.

Ia mengaku akan pergi pada persidangan selanjutnya asalkan mendapatkan undangan dari pihak terkait.

Baca juga: Nia Kurnia Sari Cari Keadilan Sendiri, Keluarga Tak Hadir di Sidang Pelaku Pembunuhan In Dragon

Hal ini ia sampaikan lantaran takut, jika saat persidangan tidak diizinkan masuk oleh petugas terkait.

"Kalau saya datang-datang saja, nanti diusir, tidak enak. Tapi kalau ada undangannya berarti boleh untuk hadir," ujarnya.

Eli mengaku pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili NKS.

Penunjukan kuasa hukum ini untuk bisa memberikan hukuman yang setimpal pada In Dragon atas perbuatannya pada NKS.

Diberitakan sebelumnya, Sidang pertama In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, tidak dihadiri keluarga korban.

Kisah pilu yang sempat menuai banyak perhatian masyarakat seantero Nusantara tersebut, sekarang mencuat kembali.

Kasus tersebut kembali mencuat setelah seluruh berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pariaman.

Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo menyebut, pelimpahan berkas ini agak tersendat karena pihaknya perlu melakukan perbaikan dan melengkapi berkas tersebut.

"Kami harus teliti juga dalam pelimpahan berkas, makanya kami lengkapi dulu, setelah lengkap baru kami limpahkan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved