Kematian Gadis Penjual Gorengan

Tak Dapat Informasi jadi Alasan Buk Eli Tak Hadiri Sidang Perdana In Dragon

Seperti mencari keadilan sendiri, keluarga Nia Kurnia Sari tidak hadiri sidang perdana In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak ..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG IN DRAGON - Eli Susanti (Buk Eli) (45), ibu Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan ditemui di rumahnya di Padang Pariaman, Rabu (11/9/2024). Tidak mendapatkan informasi menjadi alasan Buk Eli tidak menghadiri sidang perdana terdakwa pembunuh dan pemerkosa anaknya. 

Pasca pelimpahan tersebut, In Dragon menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang ia lakukan.

Sidang pertama tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dedi Kuswara dengan anggota Sherly Risanty dan
Syofianita.

Dalam sidang perdana ini, In Dragon datang dengan pihak kepolisian dari tahanan Polres Padang Pariaman.

In Dragon menjalani sidang dengan baju biru bertuliskan tahanan, selama proses persidangan ia didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh negara.

Proses persidangan berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan JPU tersebut, menggunakan dakwaan akumulatif dengan ancaman penjara hukuman mati.

Setelah pembacaan dakwaan, penasihat hukum In Dragon tidak melakukan eksepsi, secara tidak langsung membenarkan dakwaan tersebut.

Sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dengan agenda lanjutan pembuktian pada, Selasa (22/4/2025).

Hal yang cukup menarik perhatian selama sidang berlangsung tidak terlihat pihak keluarga dari Nia Kurnia Sari (NKS).

Kesedihan pihak keluarga atas kasus yang menimpa NKS ini terasa hambar tanpa kehadiran pihak keluarga di ruang sidang.

Situasi ini membuat NKS harus mencari keadilannya sendiri di ruang sidang tanpa dukungan dari pihak keluarga.

In Dragon Akui Bunuh dan Perkosa Nia

Pengadilan Negeri (PN) Pariaman baru saja selesai menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman, Selasa (15/4/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal pembunuhan berencana dan Pasal pemerkosaan.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zardiman Efendi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.

"Terhadap dakwaan JPU tadi, kami tidak mengajukan eksepsi. Kami minta langsung saja pada pembuktian," ujar Zardiman dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved