Kematian Gadis Penjual Gorengan
Tak Dapat Informasi jadi Alasan Buk Eli Tak Hadiri Sidang Perdana In Dragon
Seperti mencari keadilan sendiri, keluarga Nia Kurnia Sari tidak hadiri sidang perdana In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Pasca pelimpahan tersebut, In Dragon menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang ia lakukan.
Sidang pertama tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dedi Kuswara dengan anggota Sherly Risanty dan
Syofianita.
Dalam sidang perdana ini, In Dragon datang dengan pihak kepolisian dari tahanan Polres Padang Pariaman.
In Dragon menjalani sidang dengan baju biru bertuliskan tahanan, selama proses persidangan ia didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh negara.
Proses persidangan berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan JPU tersebut, menggunakan dakwaan akumulatif dengan ancaman penjara hukuman mati.
Setelah pembacaan dakwaan, penasihat hukum In Dragon tidak melakukan eksepsi, secara tidak langsung membenarkan dakwaan tersebut.
Sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dengan agenda lanjutan pembuktian pada, Selasa (22/4/2025).
Hal yang cukup menarik perhatian selama sidang berlangsung tidak terlihat pihak keluarga dari Nia Kurnia Sari (NKS).
Kesedihan pihak keluarga atas kasus yang menimpa NKS ini terasa hambar tanpa kehadiran pihak keluarga di ruang sidang.
Situasi ini membuat NKS harus mencari keadilannya sendiri di ruang sidang tanpa dukungan dari pihak keluarga.
In Dragon Akui Bunuh dan Perkosa Nia
Pengadilan Negeri (PN) Pariaman baru saja selesai menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman, Selasa (15/4/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal pembunuhan berencana dan Pasal pemerkosaan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zardiman Efendi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.
"Terhadap dakwaan JPU tadi, kami tidak mengajukan eksepsi. Kami minta langsung saja pada pembuktian," ujar Zardiman dalam persidangan.
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
"In Dragon Dihukum Mati, Nak" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Menangis di Makam Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.