Kota Pariaman

Pemko Pariaman Perketat Pengawasan Warung Kelambu Selama Ramadan

Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap warung kelambu yang beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemko Pariaman
RAZIA WARUNG KELAMBU - Razia Warung Kelambu, Kasatpol PP Pariaman sedang memberi berkoordinasi saat melakukan penertiban di Pasar Rakyat Pariaman beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan warga muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap warung kelambu yang beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan.

Satpol-PP akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar untuk menjaga ketenangan umat Muslim yang berpuasa.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Pariaman, Alfian, menyatakan bahwa warung kelambu menjadi perhatian khusus selama Ramadan.

“Kami telah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD terkait hal ini. Warung kelambu memang menjadi fokus kami selama Ramadan,” ujarnya dikonfirmasi Rabu (5/3/2025).

Alfian menjelaskan, pada tahun lalu, pihaknya masih menggunakan pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan kepada pedagang yang melanggar.

Baca juga: Jembatan Bailey Bungo Masih Proses Disambung, Jalan Jambi-Sumbar Bisa Dilewati Sebelum Lebaran

 Namun, tahun ini, Satpol-PP akan memberikan sanksi tegas, termasuk penyitaan barang hingga denda, bagi warung kelambu yang tetap beroperasi pada siang hari.

“Jika ditemukan warung kelambu yang berjualan pada siang hari, kami tidak segan memberikan sanksi. Tujuannya agar ada efek jera,” tegas Alfian.

Meski belum menerima laporan pada awal Ramadan, Alfian menyatakan bahwa timnya telah memulai pemantauan ke sejumlah warung di daerah tersebut.

“Sekarang masih awal puasa, jadi kami masih memantau. Namun, jika dalam beberapa hari ke depan ditemukan pelanggaran, kami akan langsung bertindak,” ujarnya.

Alfian menegaskan bahwa operasi siang hari oleh warung kelambu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pariaman tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Baca juga: Marak Pelecehan Seksual Anak, Kapolres Padang Pariaman Dorong Edukasi Pencegahan

 Demi memperkuat upaya penertiban, ia meminta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan warung-warung yang tetap beroperasi pada siang hari.

“Kami tidak mungkin bisa memantau semua warung nasi di Pariaman. Jadi, jika ada laporan dari masyarakat, itu akan sangat membantu kami untuk bergerak cepat,” kata Alfian. 


Pada Ramadan tahun sebelumnya, Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai warung nasi yang tetap beroperasi pada siang hari.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penertiban oleh anggota Satpol-PP.

“Tahun lalu, kami sudah melakukan penertiban terhadap warung-warung yang melanggar. Tahun ini, kami akan lebih tegas lagi,” ujar Alfian.

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Bupati Padang Pariaman Langsung Tepati Rumah Dinas yang Bertahun Kosong

 Melalui langkah-langkah ini, Pemkot Pariaman berharap dapat menciptakan suasana Ramadan yang tenang dan nyaman bagi warga, sekaligus mendukung kelancaran ibadah puasa.

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta menjaga ketertiban dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved