PSU Pilkada Pasaman

Anggit Kurniawan Nasution Keberatan Atas Putusan MK yang Batalkan Hasil Pilkada Pasaman

Calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Instagram Welly Suhery
PSU PILKADA PASAMAN - Welly Suhery (kiri), bersama wakilnya, Anggit Kurniawan Nasution (kanan). Pengamat politik Universitas Andalas, Andri Rusta, menyebut partai pengusung Welly Suhery kini harus mencari sosok pengganti Anggit untuk PSU Pilkada Pasaman. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Soni Wijaya, kuasa hukum Anggit dalam keterangan tertulisnya menilai majelis hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara PHPU a quo.

Dia menilai MK tidak berhak mengadili permasalahan administratif prosedural yang seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan ke PTUN pada masa tahapan Pilkada.

Permasalahan administratif prosedural, lanjut dia, seharusnya dianggap telah melampaui waktu dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh para paslon peserta pilkada terhadap paslon lainnya. 

"Dan ini sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK pada gugatan Pilpres terdahulu dimana, Paslon 01 & Paslon 03 tidak menyatakan keberatan atas permasalahan proses prosedural administratif dari diterimanya pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming oleh KPU, dan karena dianggap melampaui waktu maka Paslon 01 & 03 dianggap telah melewatkan kesempatannya untuk mengajukan keberatan atas prosedur administratif tersebut. Sehingga Putusan MK ini bertentangan & bertolak belakang dengan Putusan MK a quo," kata Soni.

Baca juga: Pengamat: Partisipasi Bakal Menurun di PSU Pilkada Pasaman, Paslon Mesti Boyong Pemilih ke TPS

Dia melanjutkan, permasalahan tidak mengumumkan status terpidana juga telah diatur dalam UU hanya untuk paslon yang divonis pidana dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.

"Bahwa merujuk point tersebut, maka klien Kami diberikan hak oleh UU untuk tidak mengumumkan status terpidananya, sehingga vonis diskualifikasi adalah bentuk kesewenangan dan kezaliman yang dilakukan oleh Majelis Hakim MK," katanya.

Kemudian dia menilai, pertimbangan memutuskan dilakukan PSU adalah perbuatan Majelis Hakim MK yang tidak elok dan bijaksana serta akan menjadi preseden buruk yang membuat carut marut kepastian hukum dalam proses pilkada.

"Karena hal yg diatur oleh UU tidak perlu diumumkan yang artinya adalah hak konstitusional yang diberikan UU itu sendiri terhadap klien Kami malah dijadikan dasar bagi Majelis Hakim untuk membatalkan suara sah hampir seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman," ujarnya.

Baca juga: Pilkada Pasaman PSU: Welly Butuh Pasangan Baru, PengamatSarankan Cari Sosok Mirip Anggit

Lebih lanjut, dia menilai Majelis Hakim MK juga tanpa hak melarang kliennya untuk mengikuti proses PSU sebagai salah satu calon.

Padahal, kata Soni, kliennya tidak menyalahi administratif prosedural dan secara hukum tidak pernah ada putusan pengadilan yang mencabut hak konstitusional kliennya untuk memilih dan dipilih.

"Jadi jelas Majelis Hakim MK telah melanggar UU tentang hak Konstitusional klien kami," lanjutnya.

Soni mengatakan, pihaknya akan mengadukan Majelis Hakim MK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

"Kepada aparatur penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan, KPK, OJK dan yang terkait agar mengawal permasalahan ini dengan secermat mungkin karena putusan a quo sangat janggal, sesat dan melanggar UU," pungkasnya.

Baca juga: Pasca Putusan MK, Kapolres Pasaman Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang PSU Pilkada

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved