PSU Pilkada Pasaman

Anggit Kurniawan Nasution Keberatan Atas Putusan MK yang Batalkan Hasil Pilkada Pasaman

Calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Instagram Welly Suhery
PSU PILKADA PASAMAN - Welly Suhery (kiri), bersama wakilnya, Anggit Kurniawan Nasution (kanan). Pengamat politik Universitas Andalas, Andri Rusta, menyebut partai pengusung Welly Suhery kini harus mencari sosok pengganti Anggit untuk PSU Pilkada Pasaman. 

Hal tersebut dibacakan dalam putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pasaman pada Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU Pilkada Pasaman dalam 60 hari sejak putusan dibacakan.

Selain membatalkan Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024, MK juga mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution.

Dengan begitu, saat pelaksanaan PSU nantinya Calon Bupati Welly Suhery tidak lagi berpasangan dengan Anggit Kurniawan Nasution(*)
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved