PSU Pilkada Pasaman
Anggit Kurniawan Nasution Keberatan Atas Putusan MK yang Batalkan Hasil Pilkada Pasaman
Calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Instagram Welly Suhery
PSU PILKADA PASAMAN - Welly Suhery (kiri), bersama wakilnya, Anggit Kurniawan Nasution (kanan). Pengamat politik Universitas Andalas, Andri Rusta, menyebut partai pengusung Welly Suhery kini harus mencari sosok pengganti Anggit untuk PSU Pilkada Pasaman.
Hal tersebut dibacakan dalam putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pasaman pada Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU Pilkada Pasaman dalam 60 hari sejak putusan dibacakan.
Selain membatalkan Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024, MK juga mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution.
Dengan begitu, saat pelaksanaan PSU nantinya Calon Bupati Welly Suhery tidak lagi berpasangan dengan Anggit Kurniawan Nasution. (*)
Berita Terkait: #PSU Pilkada Pasaman
Update PSU Pasaman: KPU Tunggu Buku Registrasi MK untuk Tetapkan Pasangan Calon Terpilih |
![]() |
---|
Welly Suhery-Parulian Dalimunthe Unggul dengan 43,35 Persen Suara di PSU Pilkada Pasaman |
![]() |
---|
Welly Suhery–Parulian Unggul di PSU Pilkada Pasaman 2024, KPU Umumkan Hasil Resmi |
![]() |
---|
Unggul di PSU Pasaman, Tim Welly-Parulian Siapkan Tim Kuasa Hukum Hadapi Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Unggul PSU Pasaman, Welly-Parulian Pilih Jaga Kondusivitas Tanpa Perayaan Kemenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.