PSU Pilkada Pasaman

Update PSU Pasaman: KPU Tunggu Buku Registrasi MK untuk Tetapkan Pasangan Calon Terpilih

Setelah buku registrasi diterima, KPU Pasaman memiliki waktu paling lama tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih pada PSU Pasaman.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Ig KPU Pasaman
HASIL PSU PASAMAN : Suasana saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan PSU Kabupaten Pasaman, Rabu (23/4/2025) kemarin. KPU Kabupaten Pasaman, masih menunggu buku registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan sebagai syarat untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan masih menunggu buku registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan sebagai syarat untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman yang digelar Sabtu (19/4/2025) lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman, Juli Yusran, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Rabu (30/4/2025).

“Saat ini kami masih menunggu buku registrasi perkara dari MK. Itu menjadi salah satu syarat utama untuk menetapkan paslon terpilih,” ujar Juli Yusran.

Ia menambahkan, begitu buku registrasi diterima, KPU memiliki waktu paling lama tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

Baca juga: Welly Suhery–Parulian Unggul di PSU Pilkada Pasaman 2024, KPU Umumkan Hasil Resmi

“Kalau sudah keluar, maksimal tiga hari setelah buku kami terima, pasangan terpilih akan langsung ditetapkan,” jelasnya.

Dalam PSU tersebut, pasangan Welly Suhery–Parulian Dalimunte unggul dengan perolehan 61.391 suara.

Mereka mengalahkan pasangan Mara Ondak–Desrizal yang meraih 49.907 suara, dan pasangan Sabar AS–Sukardi dengan 30.319 suara.

Juli Yusran mengungkapkan pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan buku registrasi dari MK akan diterbitkan, karena setiap daerah memiliki jadwal berbeda.

Baca juga: Welly Suhery-Parulian Dalimunthe Unggul dengan 43,35 Persen Suara di PSU Pilkada Pasaman

“Kami belum tahu pasti kapan surat itu keluar. Jadwalnya tidak seragam, jadi kami masih menunggu,” ujarnya.

Ia juga memastikan hingga saat ini tidak ada informasi mengenai adanya gugatan hasil PSU Pasaman ke MK.

Setelah buku registrasi diterima, lanjut Juli, KPU akan segera menetapkan pasangan Welly Suhery–Parulian Dalimunte sebagai calon terpilih dan menyerahkan hasil penetapan ke DPRD Kabupaten Pasaman.

“Target kami, sehari setelah buku dari MK diterima, langsung ditetapkan. Selanjutnya nama pasangan calon terpilih akan diserahkan ke DPRD sebelum diserahkan kembali ke Kemendagri,” pungkasnya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved