PSU Pilkada Pasaman

Pasca Putusan MK, Kapolres Pasaman Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang PSU Pilkada

Kapolres Pasaman, Sumatera Barat mengimbau masyarakat menjaga Kamtibmas menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Polres Pasaman
PILKADA PASAMAN - Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro. Dia menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama proses PSU itu nantinya berlangsung. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN – Kapolres Pasaman, Sumatera Barat mengimbau masyarakat menjaga Kamtibmas menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro menegaskan pihaknya siap mengamankan proses PSU agar berjalan kondusif.

"Kami Polres Pasaman dan jajaran polsek menghimbau masyarakat supaya tetap menjaga kerukunan supaya Pasaman aman dan kondusif," katanya ketika dihubungi tribunpadang.com melalui telepon selularnya, Senin (24/2/2025)

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Pasaman untuk dapat mengikuti PSU yang diselanggarakan oleh KPU sesuai dengan jadwal nantinya.

"Kita dari Kepolisian akan mengawalnya dan menjaganya agar berjalan lancar dan aman sehingga aktifitas kehidupan masyarakat berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Dua Anak Bawah Umur Terjaring Razia di Tanah Datar, Satpol PP Kirim ke Panti Andam Dewi Rehabilitasi

Harapannya, semoga Kabupaten Pasaman kedepan menjadi kabupaten yang aman dan sejahtera.

"Alhamdulillah, saat ini kondisi Kamtibmas di masyarakat berjalan seperti biasa. Aktifitas masyarakat berjalan aman dan tidak ada kegaduhan, artinya masyarakat Pasaman menerima keputusan dari MK," pungkasnya.

Sebelumnya, MK dalam putusannya memberikan batas waktu bagi KPU untuk merampungkan PSU dan pengumuman perolehan suara maksimal 60 hari setelah putusan perkara ini dibacakan.

Dalam perkara ini, sebelumnya Pemohon mendalilkan persoalan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan Pihak Terkait sebagai salah satu syarat mengikuti Pilbup Pasaman. 

Padahal menurut Pemohon, Pihak Terkait khususnya Anggit pernah dipidana terkait penipuan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved