PSU Pilkada Pasaman

Pengamat: Partisipasi Bakal Menurun di PSU Pilkada Pasaman, Paslon Mesti Boyong Pemilih ke TPS

Pengamat politik dari Universitas Andalas Andri Rusta memastikan partisipasi pemilih akan menurun saat penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU)

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Instagram Welly Suhery
PSU PILKADA PASAMAN - Welly Suhery (kiri), bersama wakilnya, Anggit Kurniawan Nasution (kanan). Pengamat politik Universitas Andalas, Andri Rusta, menyebut partai pengusung Welly Suhery kini harus mencari sosok pengganti Anggit untuk PSU Pilkada Pasaman. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengamat politik dari Universitas Andalas Andri Rusta memastikan partisipasi pemilih akan menurun saat penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pasaman.

Setiap PSU, kata dia, partisipasi pemilih pasti menurun. Di lingkup Sumatera Barat (Sumbar) misalnya, partisipasi pemilih di PSU DPD RI 2024 dapil Sumbar menurun drastis dibanding pemilihan DPD RI 14 Februari 2024.

"Pasti (menurun). Apalagi kalau ketiga pasangan calon ini tidak mampu meyakinkan masyarakat untuk kembali datang ke TPS," ujar Andri Rusta kepada Tribunpadang.com.

Andri menuturkan, selain karena sadar punya hak demokrasi, kecendrungan pemilih datang ke TPS ialah karena dimobilisasi.

Dia bilang, agar pemilih kembali ke TPS, tidak bisa hanya sebatas sosialisasi dari KPU.

Baca juga: Hari Kedua Pencarian Anak Hilang di Pantai Sikilang Pasaman Barat Masih Nihil, Tim Pencari Dibagi 4

"Artinya tidak hanya diajak gitu, karena kan kecenderungan masyarakat kita apalagi di Pasaman, mereka kecenderungannya ada mobilisasi," kata Andri.

"Nah artinya ada daya tarik yang harus mereka lakukan, bukan politik uang," tambahnya.

Para calon, kata Andri juga mesti kembali merangkul loyalis mereka untuk membawa pemilih ke TPS.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman.

Baca juga: Pilkada Pasaman PSU: Welly Butuh Pasangan Baru, PengamatSarankan Cari Sosok Mirip Anggit

Hal tersebut dibacakan dalam putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pasaman pada Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU Pilkada Pasaman dalam 60 hari sejak putusan dibacakan.

Selain membatalkan Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024, MK juga mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution.

Dengan begitu, saat pelaksanaan PSU nantinya Calon Bupati Welly Suhery tidak lagi berpasangan dengan Anggit Kurniawan Nasution(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved