Sengketa Pilkada
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK),
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/2/2025).
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Nomor Urut 2, Daliyus dan Heri Miheldi, menghadirkan tiga saksi dan satu ahli dalam sidang dengan Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
Persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat sebagai Termohon, serta Pasangan Calon Nomor Urut 1, Yulianto dan M Ihpan sebagai Pihak Terkait, juga menghadirkan tiga saksi dan satu ahli.
Sama seperti Pemohon, dari Termohon dan Pihak Terkait juga menghadirkan masing-masing tiga saksi dan satu ahli dalam persidangan ini.
Sebagaimana yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya, manajemen penetapan daftar pemilih menjadi pembahasan utama dalam persidangan kali ini. Manajemen penetapan daftar pemilih ini menurut ahli yang dihadirkan Pemohon, Charles Simabura menjadi penting karena berimplikasi pada hak pilih warga negara.
Baca juga: 31.453 Orang Gunakan Layanan KA Bandara Minangkabau Ekspres Sepanjang Januari 2025
Terkait proses pendaftaran pemilih, Charles mengutip Pasal 10 ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut, KPU sebagai penyelenggara mesti memastikan: tidak menggabungkan desa atau kelurahan atas nama lain di dalam menyusun TPS; memastikan kemudahan pemilih ke TPS; memastikan tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda; dan memperhatikan aspek geografis setempat di dalam menyusun daftar pemilih.
"Jika satu ketentuan saja, atau satu keadaan saja tidak dipenuhi oleh KPU di dalam proses penyusunan daftar pemilih, tentu akan memberikan dampak yang sangat serius terhadap aksesibilitas pemilih ke TPS," ujar Charles saat memberikan keterangan di persidangan, dilansir situs resmi MK pada Rabu (12/2/2025).
Sementara ahli yang dihadirkan Termohon, Otong Rosadi menilai bahwa KPU Pasaman Barat telah menjalankan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024 sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Termasuk di antaranya dalam proses penyusunan daftar pemilih.
"Sehingga pemilih dapat mempergunakan hak pilihnya sesuai hukum dan tidak terdapat fakta telah melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil," kata Otong.
Baca juga: Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian
Jarak TPS Jauh Capai 105 Km
Saat diberi kesempatan, para saksi yang dihadirkan Pemohon kompak bersaksi soal jauhnya jarak domisili pemilih dengan tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Dua dari tiga saksi yang dihadirkan Pemohon merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sedangkan satu merupakan pemilih.
Dua KPPS yang bersaksi di persidangan menerangkan, ada banyak Surat C Pemberitahuan atau undangan yang tidak mereka bagikan karena jarak yang jauh dari wilayah kerja mereka, yaitu mencapai 30 kilometer.
Di TPS 7 Anam Koto Selatan misalnya, saksi Arimal Ayandi selaku Anggota KPPS mengungkapkan, dari 411 DPT, 135 di antaranya tidak dibagikan Surat C Pemberitahuan, "Karena tidak dikenal dan jarak jauh dari TPS sekitar 30 kilo," ujarnya di persidangan.
Kemudian ada pula 56 DPT yang jaraknya berkisar tujuh kilometer dari wilayah kerja KPPS 7 Anam Koto Selatan, namun masih dapat dijangkau sehingga tetap dibagikan Surat C Pemberitahuan. Sayangnya, dari 56 DPT tersebut, hanya 5 orang yang datang ke TPS 7 Anam Koto Selatan untuk menggunakan hak pilihnya.
"Saudara tahu penyebabnya apa?" tanya Ketua MK Suhartoyo.
"Karena jauh," jawab Arimal.
Baca juga: Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian
Tak berbeda jauh, Ketua KPPS 16 Kampung Cubadak Kecamatan Kinali, Donizet juga mengungkapkan banyaknya Surat C Pemberitahuan yang tidak didistribusikan, mencapai 148 dari total 474 DPT. Total DPT sendiri menurut Donizet telah bertambah dari pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang diajukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Kinali, yakni hanya 306 orang untuk TPS 16.
Adapun pendistribusian Surat C Pemberitahuan yang hanya dilakukan terhadap 259 DPT, disebabkan jarak yang jauh dari wilayah kerja KPPS 16. Bahkan di antaranya, ada yang berbeda nagari.
"Ada yang sekitar, kalau di DPT itu nama kampungnya Panco, sudah beda nagarinya. Kalau saya kan Cubadak. Kalau itu ada yang tujuh kilo, 10 kilo," kata Donizet.
Sementara itu, pemilih yang bersaksi di persidangan ini, Jamaner menerangkan bahwa dirinya terdata sebagai DPT di TPS yang jaraknya mencapai ratusan kilometer dari domisilinya. Jamaner mengaku bahwa hal ini baru dialaminya saat Pilkada.
Sedangkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dirinya terdaftar sebagai DPT di TPS yang hanya berjarak 100 meter dari rumahnya, TPS 7 Bandua Balai Kecamatan Kinali. Dia mengaku tahu bahwa terdaftar sebagai DPT di lokasi yang jauh, saat mendatangi TPS di dekat rumahnya.
"Ketika dicek, ternyata terdaftar di TPS 04 Ujung Gading yang jaraknya 105 kilometer dari rumah saya Yang Mulia. Setelah dicek sama anggota KPPS Bendo Balai itu. Anggota KPPS kalau enggak salah mengeceknya pakai DPT online," ceritanya di persidangan.
Baca juga: 270 Sengketa Pilkada Gugur, MK Tegaskan Putusan Hakim Tanpa Intervensi
Klaim PPK Soal Distribusi Undangan Pemilih
Lain dengan pihak Pemohon, saksi-saksi yang dihadirkan Termohon mengklaim bahwa distribusi Surat C Pemberitahuan kepada pemilih sudah baik. Secara angka, persentase yang diklaim para saksi cenderung tinggi, berkisar di atas 80 persen dari total DPT.
Di antaranya, pendistribusian Undangan Pemilih atau Surat C Pemberitahuan di Kecamatan Sungai Aur yang disebut Ketua PPK-nya, Fabrianto mencapai 86 persen. Pendistribusian itu dilakukan oleh para KPPS yang wilayah kerjanya meliputi 59 TPS di Kecamatan Sungai Aur.
"Secara kecamatan, kita sudah mendistribusikan C Pemberitahuan, persentasenya 86 persen," ujar Febrianto.
Kemudian PPK Kecamatan Pasaman, Hesti Sukasih mengklaim, dari total 54.872 DPT, hanya 7.352 Surat C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi atau hanya 13 persen.
Alasan Surat C Pemberitahuan tidak terdistribusi, di antaranya karena pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, pindah memilih, tidak dikenal, berubah status, dan tidak berada di tempat. "Kami sudah menyampaikan seluruh C Pemberitahuan di wilayah kerjanya masing-masing TPS," katanya.
Tingginya persentase distribusi Surat C Pemberitahuan juga diklaim PPK Kecamatan Kinali, Septrijar Tasfi yang hadir bersaksi di persidangan. Dalam perkara ini, PPK Kinali dituding tak mendistribusikan banyak Surat C Pemberitahuan di 24 TPS oleh Pemohon.
Baca juga: Termasuk Pasaman dan Pasaman Barat, Simak Daftar 40 Sengketa Pilkada Lanjut ke Pembuktian di MK
Namun Septrijar menyebutkan jumlah Surat C Pemberitahuan yang didistribusikan di wilayah kerja PPK Kecamatan Kinali mencapai 44.038 dari 50.810 DPT. "Kalau kita presentasikan sekitar 87 persen," ujarnya.
Pada persidangan ini, Septrijar juga memastikan tidak ada keberatan dari masyarakat saat pemetaan TPS dan daftar pemilih. Pun saat penetapan daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tetap (DPT), hingga diumumkan, tak ada satupun keberatan. Meski demikian, untuk PPK Kecamatan Kinali, terdapat saran perbaikan dari Bawaslu Pasaman Barat.
"Itu pun sudah kita tindak lanjuti," kata Septrijar.
Keberatan dari Pemohon disampaikan saksi Pihak Terkait, baru diajukan saat tahap rekapitulasi perolehan suara, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Untuk tingkat kecamatan, misalnya di Kecamatan Kinali, di mana saksi mandat Pemohon enggan menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara. Selain tak bertanda tangan, saksi mandat juga sempat meminta agar Form C Kejadian Khusus di beberapa TPS dibuka.
"Permintaan dari saksi Paslon 02 untuk membuka beberapa C Kejadian di beberapa TPS dan hasilnya nihil. Itu dilakukan. Tidak ditemukan adanya kejadian seperti itu," jelas Arsil Nur Huda, saksi mandat dari Pihak Terkait.
Untuk tingkat kabupaten, keberatan juga diajukan saksi mandat Pemohon saat rekapitulasi perolehan suara. Pada momen itu, saksi mandat Pemohon memilih untuk tidak menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara. Namun tidak diketahui alasan saksi dari Pemohon tidak bertanda tangan. Pada rekapitulasi tingkat kabupaten, hanya dua dari empat saksi Paslon yang bertanda tangan.
"Tidak tahu (alasannya). Yang tanda tangan saksi dua Paslon," ujar Erik Afriyuda, saksi mandat dari Pihak Terkait.
Baca juga: POPULER PADANG: Gugatan Hendri Septa Ditolak MK dan Cawako Terpilih Fadly Amran akan Ajak Bertemu
Tidak Ada Pelaporan
Sementara dari Pemberi Keterangan, yakni Bawaslu Pasaman Barat yang merupakan pengawas, memastikan tidak ada pelaporan dan keberatan mengenai daftar pemilih dalam Pilbup Pasaman Barat 2024. Begitu pula dengan rekomendasi, Bawaslu Pasaman Barat tidak menerbitkan satupun selama tahapan Pilbup ini.
"Tidak ada keberatan, tidak ada juga laporan," ujar Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar.
Keterangan Bawaslu tersebut menjadi akhir dari Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli dalam perkara ini. Dengan rampungnya pembuktian, maka Majelis Hakim Konstitusi akan memutus perkara ini.
Putusan PHPU Kabupaten Pasaman Barat ini akan dibacakan pada Senin (24/5/2024) mendatang. Para pihak nantinya akan mendapat pemberitahuan resmi dari MK untuk menghadiri Sidang Pengucapan Putusan.
Sebelumnya pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) lalu, Pemohon telah membacakan beberapa dalil Permohonan, termasuk mengenai kesulitan yang dialami pemilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024.
Baca juga: Akan Temui Hendri Septa-Hidayat Usai Putusan MK, Fadly Amran: Butuh Persatuan untuk Bangun Padang
Menurut Pemohon, terdapat pemilih yang harus menggunakan hak pilihnya di TPS berbeda nagari, bahkan mesti menempuh jarak sejauh 20 kilometer hingga harus menyeberang pulau. Hal itu disebut Pemohon menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024.
Dengan demikian, Pemohon mengajukan petitum yang berisi agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Pasaman Barat terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.(*)
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
270 Sengketa Pilkada Gugur, MK Tegaskan Putusan Hakim Tanpa Intervensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.