Efisiensi Anggaran

Bappeda Sumbar Efisiensi Anggaran: ATK Dipotong 75 Persen, Suhu AC Minimal 24⁰c

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Sumbar) mulai menerapkan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. 

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
EFISIENSI ANGGARAN BAPPEDA SUMBAR- Kepala Bappeda Sumatera Barat (Sumbar) Medi Iswandi diwawancarai Tribunpadang.com di ruangannya pada Selasa (11/2/2025) sore. Saat ini Bappeda Sumbar telah memberlakukan efisiensi angggaran, misalnya pemangkasan anggaran ATK sebanyak 75 persen, penggunaan AC dengan suhu minimal 24 derajat celsius dan lain sebagainya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Sumbar) mulai menerapkan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. 

Sejumlah kebijakan diterapkan, termasuk pemangkasan anggaran alat tulis kantor (ATK) hingga 75 persen serta pembatasan penggunaan air conditioner (AC) di lingkungan kantor.

Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi per 7 Februari 2025 lalu telah menerbitkan nota dinas nomor 000.1/17/II/Set/Bappeda-2025 tentang Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dan Penghematan Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Bappeda Provinsi Sumatera Barat.

Nota dinas tersebut ditujukan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Bappeda Sumbar.

Terdapat sejumlah aturan yang diberlakukan sejak 7 Februari 2025 itu, termasuk pemangkasan anggaran alat tulis kantor (ATK) sebesar 75 persen, hingga penggunaan air conditioner (AC) diruang kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan jam selesainya aktivitas pekerjaan dengan temperatur paling minimal 24⁰c.

Baca juga: Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada

EFISIENSI ANGGARAN BAPPEDA SUMBAR- Kantor Bappeda Sumatera Barat (Sumbar) dipotret pada Selasa (11/2/2025 sore. Saat ini Bappeda Sumbar telah memberlakukan efisiensi angggaran, misalnya pemangkasan anggaran ATK sebanyak 75 persen, penggunaan AC dengan suhu minimal 24 derajat celsius dan lain sebagainya.
EFISIENSI ANGGARAN BAPPEDA SUMBAR- Kantor Bappeda Sumatera Barat (Sumbar) dipotret pada Selasa (11/2/2025 sore. Saat ini Bappeda Sumbar telah memberlakukan efisiensi angggaran, misalnya pemangkasan anggaran ATK sebanyak 75 persen, penggunaan AC dengan suhu minimal 24 derajat celsius dan lain sebagainya. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Tribunpadang.com mewawancarai Medi Iswandi di Kantor Bappeda Sumbar pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, sejumlah pintu tampak terbuka. AC di lobi tidak menyala, termasuk di ruangan Kepala Bappeda.

Medi Iswandi mengatakan, pihaknya juga mengatur jam kerja secara ketat, mengupayakan tidak ada lagi lembur.

“Jadi bekerja secara ketat di sepanjang jam kerja yang delapan jam. Jadi kalau lembur itu berhubungan nanti dengan penggunaan sumber daya. Jadi tidak hanya masalah uang lembur, tapi masalah listrik, masalah AC. Itu kan jauh lebih mahal,” katanya.

Selain itu juga diberlakukan aturan terkait penghematan pertemuan di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar.

“Misalnya dari sini ke kantor gubernur, atau dari sini misalnya ke Inspektorat atau ke kantor lainnya di sekitar Padang. Itu memaksimalkan kapasitas kendaraan. Kalau dulu karena masing-masing bidang dia punya kendaraan dinas, mereka pakai sendiri-sendiri. Walaupun yang di kendaraan itu hanya berdua atau bertiga. Sekarang tidak, dimaksimalkan,” ujar Medi Iswandi.

Baca juga: Andre Rosiade Sebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Tetap Lanjut, Meski Efisiensi Anggaran

Berikut bunyi Nota Dinas yang diterbitkan Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi:

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, di sampaikan sebagai berikut :

1. Perjalanan Dinas dilaksanakan secara efisien dan efektif berdasarkan skala prioritas dan urgensi yang mendukung pencapaian kinerja Bappeda. Perjalanan dinas yang sifatnya seremonial seperti sosialisasi, diseminasi, seminar dan launching diikuti secara daring dengan berkoordinasi dengan penyelenggara kegiatan. Untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara terpadu lintas sektor dan lintas bidang.

2. Penggunaan Kendaraan Dinas dalam pelaksanaan kegitan dilakukan secara efisien dengan memaksimalkan kapasitas penumpang kendaraan dengan tujuan yang sama.

3. Penggunaan Ruang Rapat Auditorium lantai 3 oleh OPD hanya diperkenankan untuk kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah atau Unsur Forkopimda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved