Sengketa Pilkada

MK Gugurkan PHPU Pilwako Solok, Nofi Candra Pilih Kembali ke Aktivitas Bisnis

Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Solok 2024

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Dok. Pribadi
SENGKETA PILKADA: Calon wali kota Solok nomor urut 1 Nofi Candra. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy sebagai pemohon, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Solok 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Nofi Candra dan Leo Murphy.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025, permohonan dinyatakan gugur.

Kepada TribunPadang.com, Nofi Candra mengatakan bahwa dirinya menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh MK beberapa waktu lalu.

"Kita terima dengan baik, bahkan sejak penetapan hasil oleh KPU sudah saya sampaikan kepada tim pendukung untuk menerima hasil perolehan suara ketika Pilkada kemarin," katanya, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Marak Pencurian di Pasbar, Organisasi Lintas Generasi dan Lintas Profesi Sepakat Beri Sanksi Denda

Nofi menyebut bahwa dalam proses ini dirinya menghargai segala upaya yang dilakukan oleh tim pemenangannya.

"Kita hargai segala upaya dari tim pemenangan dan sekarang hasilnya sudah jelas," imbuh Nofi.

Nofi mengaku turut mengucapkan selamat kepada pasangan calon yang telah memenangkan kontestasi Pilwako Solok 2024.

"Tentu kita ucapkan selamat, namun untuk penyampaian secara langsung belum ada, karena belum sempat," ujar Nofi.

Nofi menambahkan saat ini dirinya tengah sibuk dengan urusan pekerjaannya kembali sebagai pengusaha.

"Saat ini saya kembali bekerja seperti biasanya karena seluruhnya sudah selesai," pungkas Nofi.

Baca juga: Safaruddin Terima Putusan MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Lima Puluh Kota, Unggah Ucapan Selamat

Penyebab Gugatan Gugur

Nofi Candra kepada TribunPadang.com mengatakan bahwa dirinya sudah memprediksi bahwsanya gugatan tersebut akan gugur.

"Gugatan itu disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi tanpa surat kuasa dari saya pribadi," katanya, Rabu (5/2/2025).

Nofi Chandra menyebut bahwsanya di lain hal, sekalipun dirinya memberikan kuasa, gugatan tersebut telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan oleh KPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved