Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Program Makan Bergizi Gratis di Pariaman dan Gubernur Terpilih Segera Ditetapkan

Sebanyak 16 sekolah di Pariaman mulai menikmati program makan bergizi gratis yang dimulai pada Senin (6/1/2024). 

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Siswa SD 13 Lohong Pariaman Tengah Kota Pariaman Sumatera Barat menerima box kotak makan bergizi gratis, Senin (6/1/2025). 

Ketentuan tersebut diantaranya; apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

"Seperti yang kita ketahui, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan," tambahnya.

Ory bilang, selain KPU Sumbar, 8 KPU kabupaten/ kota di Sumbar, juga akan menetapkan Paslon kepala daerah terpilih.

8 KPU daerah tersebut ialah KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.

Sementara itu, 11 KPU kabupaten/ kota lainnya harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai Perkara perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan atau diputuskan Majelis.

Ory menjelaskan, setelah menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar secepatnya akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih kepada Pimpinan DPRD Sumbar, untuk diproses sesuai ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Pilkada.

Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada itu menegaskan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada Presiden melalui Menteri.

Mekanisme yang sama juga akan dilakukan oleh 8 KPU Kabupaten Kota Masing-masing, pasca penetapan pasangan calon Bupati atau Walikota terpilih dilakukan, bahwa paling lambat satu hari setelah penetapan calon terpilih digelar, KPU kabupaten/ kota harus menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih kepada Pimpinan DPRD Masing-masing.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved