Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Program Makan Bergizi Gratis di Pariaman dan Gubernur Terpilih Segera Ditetapkan
Sebanyak 16 sekolah di Pariaman mulai menikmati program makan bergizi gratis yang dimulai pada Senin (6/1/2024).
TRIBUNPADANG.COM – Simak sejumlah berita menarik yang menjadi populer Sumbar setelah tayang dalam 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita tentang sebanyak 16 sekolah di Pariaman mulai menikmati program makan bergizi gratis yang dimulai pada Senin (6/1/2024).
Program pemerintah pusat ini menjadi yang pertama di Sumatera Barat (Sumbar), dan mencakup 13 SD, 1 SMP, dan 2 SMA di Kecamatan Pariaman Tengah.
Selanjutnya, KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih Pilkada Serentak 2024 pada Kamis (9/1/2025).
KPU Sumbar turut mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, pimpinan DPRD, forkopimda dan unsur media.
Berita selengkapnya bisa disimak lewat artikel di bawah ini:
1. 16 Sekolah di Pariaman Terima Program Makan Bergizi Gratis Pertama di Sumbar
Sebanyak 16 sekolah di Pariaman mulai menikmati program makan bergizi gratis yang dimulai pada Senin (6/1/2024).
Program ini menjadi yang pertama di Sumatera Barat (Sumbar), dan mencakup 13 SD, 1 SMP, dan 2 SMA di Kecamatan Pariaman Tengah.
Plt Kadisdikpora Kota Pariaman, Masremfi Noor, mengatakan, sekolah yang terpilih merupakan berdasarkan koordinasi pihaknya dengan badan gizi nasional yang menjadi pelaksana program ini.
Dalam pelaksanaannya program ini dikelola langsung oleh vendor yang dipilih dari pusat.
"Jadi kami hanya berkoordinasi dengan pihak vendor terkait data, serta sekolah yang bisa dituju untuk menjalankan program," ujarnya.
Baca juga: Salat Jumat Harus Dikerjakan Secara, Kunci Jawaban Fiqih Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Sedangkan pendistribusian dilakukan langsung ke sekolah oleh vendor, sedangkan pendistribusian ke siswa dilangsungkan oleh pihak sekolah.
Ia menyebut program ini nantinya akan berlangsung mulai hari ini sampai lima tahun ke depan jika tidak ada perubahan.
Isi Box Makanan Bergizi Gratis
Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menikmati program makan bergizi gratis yang pertama kali dilaksanakan, Senin (6/1/2025).
Program ini memberikan makanan bergizi gratis dengan menu ayam goreng, telur goreng, dan sayur rebus untuk mendukung asupan gizi siswa.
Pantauan TribunPadang di SD Negeri 17 Kampung Baru, Pariaman Tengah, sekira pukul 09.00 WIB, sebanyak 297 box makan siang sudah didistribusikan oleh vendor yang ditunjuk pemerintah.
Kepala Sekolah Ernawati mengatakan, jumlah box makan siang tersebut sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik Disdikpora Kota Pariaman.
"Untuk makanannya sudah datang, sedangkan pembagiannya akan kami lakukan siang nanti," ujarnya.
Baca juga: Bupati Solok Selatan Khairunas Pimpin Apel Perdana 2025, Serukan Semangat Baru dan Disiplin
Ia menerangkan makan bergizi gratis ini disiapkan oleh vendor yang ditunjuk langsung oleh pusat.
Makan bergizi gratis yang diberikan pada vendor untuk sekolahnya merupakan satu box plastik berwarna coklat dengan tutup box berwarna bening.
Di dalam box terdapat sayur rebus yang terdiri dari wortel, sawi dan buncis. Serta satu potong ayam dan telur bulat goreng bersama nasi putih.
Selain di dalam box juga ada satu buah pisang dalam plastik yang nantinya akan dibagikan bersamaan dengan pembagian box.
Ribuan Siswa Dapat Makanan Bergizi Gratis
Sebanyak 3.500 siswa di Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima makan bergizi gratis yang berisi makanan bergizi, Senin (6/1/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikpora Kota Pariaman Masremfi Noor, mengatakan, program makan siang ini menyasar sebanyak satu TK, 13 SD Negeri, 1 SMP Negeri dan 1 SMA Negeri.
Ia menerangkan di Sumatera Barat, siswa Kota Pariaman jadi yang pertama menerima program ini berdasarkan pilihan badan gizi nasional.
Baca juga: Pj Sekdaprov Sumbar Instruksikan Seluruh Jajaran Matangkan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025
"Program ini sejatinya dijalankan langsung oleh vendor yang ditunjuk oleh pusat dengan berkoordinasi dengan kami," ujarnya saat ditemui di SDN 17 Kampung Baru,Kota Pariaman, Senin (6/1/2025).
Ia menyebut program ini akan berlanjut selama lima tahun ke depan secara bertahap di seluruh Indonesia khususnya Sumatera Barat.
Program makan bergizi gratis pertama di Sumatera Barat ini, nantinya akan berlangsung saat jam istirahat kedua, persis saat jam makan siang.
Sedangkan untuk bekal makan siangnya, di beberapa sekolah sudah mulai dibagikan oleh vendor yang ditunjuk di Kota Pariaman.
"Menjelang Pukul 11.00 WIB, InsyaAllah seluruh sekolah yang ditunjuk sudah mendapatkan makan bergizi gratis untuk dibagikan pada seluruh siswa," ujarnya.
Baca juga: Kenal-Pamit Pejabat Kapolda Sumbar, Mahyeldi Yakin Sinergi Pemprov dan Polda Sumbar Semakin Baik
Terpantau di SD N 17 Kampung Baru sebanyak 298 porsi makan bergizi gratis sudah berada di ruang guru sekolah tersebut untuk dibagikan pada siswa nanti siang.
Terlihat makan bergizi gratis ini dibagikan dalam box plastik berwarna coklat dengan tutup box warna bening.
2. KPU akan Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar Terpilih Kamis Mendatang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih Pilkada Serentak 2024 pada Kamis (9/1/2025).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban kepada TribunPadang.com, Senin (6/1/2025).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi, Pilkada Sumbar 2024 dimenangi oleh pasangan Mahyeldi dan Vasco Ruseimy.
Pasangan nomor urut 1 ini berhasil meraup 77,12 persen suara. Mahyeldi - Vasco dicoblos oleh 1.757.612 pemilih.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Epyardi Asda - Ekos Albar hanya mendapat 22,88 persen suara. Pasangan ini dicoblos oleh 521.448 pemilih.
Ory menuturkan, dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari mendatang, KPU Sumbar turut mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, pimpinan DPRD, forkopimda dan unsur media.
"Kepastian jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini ditetapkan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024," kata Ory.
Baca juga: Maskapai Scoot Resmi Mengudara dengan Rute BIM Sumbar-Cangi Airport Singapura
Ia menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan berbagai ketentuan.
Ketentuan tersebut diantaranya; apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
"Seperti yang kita ketahui, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan," tambahnya.
Ory bilang, selain KPU Sumbar, 8 KPU kabupaten/ kota di Sumbar, juga akan menetapkan Paslon kepala daerah terpilih.
8 KPU daerah tersebut ialah KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.
Sementara itu, 11 KPU kabupaten/ kota lainnya harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai Perkara perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan atau diputuskan Majelis.
Ory menjelaskan, setelah menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar secepatnya akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih kepada Pimpinan DPRD Sumbar, untuk diproses sesuai ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Pilkada.
Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada itu menegaskan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada Presiden melalui Menteri.
Mekanisme yang sama juga akan dilakukan oleh 8 KPU Kabupaten Kota Masing-masing, pasca penetapan pasangan calon Bupati atau Walikota terpilih dilakukan, bahwa paling lambat satu hari setelah penetapan calon terpilih digelar, KPU kabupaten/ kota harus menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih kepada Pimpinan DPRD Masing-masing.(*)
3 Berita Populer Sumbar: Pemko Dirikan Posko Pengaduan Kebakaran, 21 Tahun Merintis Lenyap Seketika |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Gapura Roboh di Indarung, Lahan Terbakar, Harga TBS Sawit |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Belasan Motor Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Tawuran Remaja dan Kebakaran |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Gubernur Mahyeldi Lantik Sejumlah Kadis & Polemik Pemindahan Honorer Solok |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Sidang Polisi Tembak Polisi Ditunda dan Warga Segel Kantor Nagari di Pasbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.