MK Hapus Presidential Threshold, Pakar Ungkap Dampak Positif dan Negatif
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengungkapkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif bagi demokrasi di Indonesia.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
Sosok Feri Amsari saat menjadi bintang tamu podcast TribunPadang.com. Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengungkapkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif bagi demokrasi di Indonesia.
1. Semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Tidak ada batasan berdasarkan persentase kursi DPR atau suara nasional.
3. Pengusulan pasangan calon harus mencegah dominasi partai besar agar pilihan pemilih tidak terbatas.
4. Partai yang tidak mengusulkan calon dikenakan sanksi larangan mengikuti Pemilu berikutnya.
MK juga meminta agar proses revisi UU Pemilu melibatkan partisipasi publik untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan adil.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Partai Golkar Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, KPU Sijunjung Sambut Baik dan Ikuti Petunjuk Pusat |
![]() |
---|
Disdik Sijunjung Tunggu Aturan Teknis Terkait Putusan MK Wajibkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis |
![]() |
---|
Imbas Putusan MK soal Pemilu Tak Serentak, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Lebih 5 Tahun |
![]() |
---|
Pemisahan Pemilu dan Pilkada: MK Putuskan Jeda Waktu untuk Hindari Pragmatisme Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.