Kasus Narkoba di Pasaman Barat

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 854,33 Gram Sabu

Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba di Pasaman Barat, Sumbar, Selasa (10/12/2024). Kedua pelaku berinisial RP (25) dan HR (36).

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Polres Pasaman Barat
Petugas gabungan saat mengamankan pelaku beserta barang bukti, Senin (9/12/2024) malam. 

Eri Yanto mengatakan, berbekal informasi itu petugas langsung bergerak untuk melakukan pengembangan menuju rumah pelaku HR.

Berjarak sekitar dua kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, tepatnya di Jorong Kampung Baru, HR pun diringkus.

Eri Yanto mebeberkan, saat penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan plastik ke belakang rumah yang ternyata berisikan narkoba.

"Setelah kedua pelaku dipertemukan, HR mengakui bahwa 11 paket kecil sabu yang disita dari pelaku RP beserta bungkusan hitam yang dibuang ke belakang rumah adalah miliknya," terangnya.

Eri Yanto menambahkan, saat petugas menggeledah rumah HR, ditemukan sembilan paket besar yang beratnya diperkirakan 854,33 gram.

Selain itu juga didapati empat paket kecil sabu lainnya dan satu buah timbangan digital.

Baca juga: Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Sabu Diblender dan Ganja Dibakar

"Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah sendok yang terbuat dari pipet besar, dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet kecil," kata Eri Yanto.

"Tujuh pak plastik klip warna bening yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu ukuran kecil dan satu buah plastik klip warna bening yang diduga untuk pembungkus sabu ukuran kecil," jelasnya.

Ia berujar, dari hasil pemeriksaan, HR mengakui sabu tersebut berasal dari Provinsi Aceh, yang baru saja ia terima pada Minggu (8/12/2024).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

"Ada beberapa pelaku lainya untuk identitasnya sudah kami kantongi dan akan segera kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) guna kepentingan penyidikan," ujarnya.

Eri Yanto menyebut pelaku RP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,".

"Untuk pelaku HR akan dijatuhi hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved