Kasus Narkoba di Pasaman Barat

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 854,33 Gram Sabu

Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba di Pasaman Barat, Sumbar, Selasa (10/12/2024). Kedua pelaku berinisial RP (25) dan HR (36).

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Polres Pasaman Barat
Petugas gabungan saat mengamankan pelaku beserta barang bukti, Senin (9/12/2024) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (10/12/2024).

Kedua pelaku berinisial RP (25) dan HR (36).

Mereka diringkus di Jorong Aek Napal dan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, sekira pukul 23.30 WIB.

Dari kedua pelaku, polisi menyita sembilan paket besar sabu dengan berat sekitar 854,33 gram.

"Kedua pelaku berhasil diringkus oleh petugas gabungan dari Polres Pasaman Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, Selasa (10/12/2024). 

Dia menuturkan penangkapan dua orang pengedar itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

Eri Yanto bilang, menurut laporan yang pihaknya terima, terdapat peredaran gelap narkoba di wilayah Nagari Batahan Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Solok, Pria Paruh Baya yang Diduga Antarkan Sabu ke Kubung

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan bersama dengan Kapolsek Ranah Batahan.

Penyelidikan difokus pada sebuah warung kopi yang berada di pinggir Jalan Raya Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat.

"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjadi target operasi, petugas langsung mengamankan seorang lelaki berinisial RP," kata Eri Yanto.

"Saat itu pelaku sedang duduk santai di warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat," tuturnya. 

Eri Yanto melanjutkan, setelah diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku RP.

Disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, pihaknya temukan 11 paket kecil sabu yang simpan di dalam dompet milik pelaku.

Selain itu, pihaknya juga menyita satu buah kaca pirek, satu unit handphone, dua buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

"Menurut pengakuan dari pelaku RP kepada petugas, Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang lelaki yang berinisial HR," sebutnya.

Eri Yanto mengatakan, berbekal informasi itu petugas langsung bergerak untuk melakukan pengembangan menuju rumah pelaku HR.

Berjarak sekitar dua kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, tepatnya di Jorong Kampung Baru, HR pun diringkus.

Eri Yanto mebeberkan, saat penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan plastik ke belakang rumah yang ternyata berisikan narkoba.

"Setelah kedua pelaku dipertemukan, HR mengakui bahwa 11 paket kecil sabu yang disita dari pelaku RP beserta bungkusan hitam yang dibuang ke belakang rumah adalah miliknya," terangnya.

Eri Yanto menambahkan, saat petugas menggeledah rumah HR, ditemukan sembilan paket besar yang beratnya diperkirakan 854,33 gram.

Selain itu juga didapati empat paket kecil sabu lainnya dan satu buah timbangan digital.

Baca juga: Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Sabu Diblender dan Ganja Dibakar

"Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah sendok yang terbuat dari pipet besar, dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet kecil," kata Eri Yanto.

"Tujuh pak plastik klip warna bening yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu ukuran kecil dan satu buah plastik klip warna bening yang diduga untuk pembungkus sabu ukuran kecil," jelasnya.

Ia berujar, dari hasil pemeriksaan, HR mengakui sabu tersebut berasal dari Provinsi Aceh, yang baru saja ia terima pada Minggu (8/12/2024).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

"Ada beberapa pelaku lainya untuk identitasnya sudah kami kantongi dan akan segera kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) guna kepentingan penyidikan," ujarnya.

Eri Yanto menyebut pelaku RP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,".

"Untuk pelaku HR akan dijatuhi hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved