Kabupaten Pasaman Barat
Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Sabu Diblender dan Ganja Dibakar
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat musnahkan barang bukti 36 perkara tindak pidana umum dan narkotika di Halaman Kejaksaan Negeri ..
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat musnahkan barang bukti 36 perkara tindak pidana umum dan narkotika di Halaman Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (5/12/2024) pagi.
Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap periode September sampai dengan Desember 2024.
“Semua ini dalam putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra kepada tribunpadang.com di Simpang Empat, Kamis.
Disampaikan, untuk perkara narkotika ada sebanyak 15 perkara dengan rincian perkara ganja sebanyak tiga perkara dan sabu 12 perkara.
Untuk barang bukti perkara narkotika ini, sabu sebanyak 33,18 gram dan ganja 754,46 gram. Perkara ini melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kemudian untuk perkara pencurian ada sebanyak sembilan perkara, lingkungan hidup satu perkara, dan perkara penganiayaan enam perkara,” sebutnya didampingi Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto.
Selanjutnya ada perkara penggelapan satu perkara, perdagangan orang satu perkara, pembunuhan satu perkara dan perjudian dua perkara.
Baca juga: Polres Pasaman Barat Sumbar Bakar 28,8 Kilogram Ganja Kering, Musnahkan Barang Bukti
Kejari Pasaman Barat M. Yusuf Putra menyampaikan bahwasanya perkara tindak pidana yang terjadi di Pasaman Barat masih didominasi oleh perkara Narkotika.
“Tentu upaya untuk mengatasi ini tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan harus dilakukan bersama-sama dengan Kepolisian, BNNK dan juga pemerintah daerah serta seluruh masyarakat,” ucapnya.
Ditambahkan, bahwa peran serta media juga tidak bisa terlepas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat tahu akibat yang akan terjadi ketika melakukan suatu tindak pidana.
“Termasuk anggaran dana desa juga ada alokasi untuk kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Ketua TP PKK Pasbar Dorong Nagari Aktifkan Dasawisma, Ajak Warga Manfaatkan Halaman Jadi Kebun Kecil |
![]() |
---|
Bupati Pasaman Barat Tekankan Regulasi Daerah Selaras Nasional di Rakornas PHD 2025 |
![]() |
---|
5 Wanita Pemandu Lagu yang Terjaring Razia Kafe Karaoke di Pasbar Dikirim ke PSKW Andam Dewi Solok |
![]() |
---|
Satpol PP Pasaman Barat Razia Kafe, Pengusaha Protes 'Kami Bukan Perampok' |
![]() |
---|
Satpol PP Pasaman Barat Razia Kafe Karaoke Berkedok Kafe Keluarga, Temukan Pemandu Lagu dan Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.